Bimbingan Pra Nikah, Upaya Turunkan Angka Perceraian

oleh
Banner IDwebhost

Lombok Barat, GONTB – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerung adakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah yang dilaksanakan di Aula KUA Gerung. Selasa (17/06/2025).

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan manfaat kepada calon pengantin, sehingga nantinya kehidupan pasca menikah dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah Wa Rohmah.

“Dengan adanya Bimwin ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan terkait hak dan kewajiban sebagai pasangan suami/istri serta memberikan pengetahuan mengenai hukum-hukum agama dan Negara terkait perkawinan dan kehidupan rumah tangga,” Ujar H. Mahfudz Penghulu  KUA kecamatan Gerung  saat memberikan materinya.

Selain itu H. Mahfudz  memaparkan mengenai dasar hukum dari kegiatan ini, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang perkawinan UU No.1 Tahun 1974  dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU. No.1 Tahun.1974. Terutama Pasal 1. UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita  sebagai  suami istri  dengan tujuan membentuk keluarga yang  bahagia dan kekal  berdasarkan  Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

“Kegiatan ini juga menjadi solusi untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi calon pengantin. Sehingga angka perceraian dapat berkurang,” ungkapnya. ***

banner 336x280
Baca Juga:  Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina, Berapa Kilo Meter Jaraknya ?