Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GO NTB – Praktik kepemimpinan partai politik yang dapat berlangsung tanpa batas waktu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam *Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates* mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik harus dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

 

Pemohon berpendapat bahwa selama ini Undang-Undang Partai Politik menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART masing-masing partai tanpa memberikan batasan mengenai masa jabatan ketua umum. Kondisi tersebut dinilai telah membuka ruang bagi lahirnya kekuasaan politik yang berlangsung terlalu lama dan sulit dikontrol.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Tidak Ada Gudang Penyimpanan Cabe. Ini yang Terjadi!

 

“Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki,” tegas Dr. Irpan Suriadiata, Selasa 9 Juni 2026

 

 

Menurut para pemohon, partai politik bukan organisasi privat biasa. Partai politik merupakan institusi demokrasi yang menentukan arah kekuasaan negara, menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD, serta menjadi pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional. Karena itu, tata kelola partai politik harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip pembatasan kekuasaan.

 

 

Permohonan tersebut menyoroti semakin kuatnya gejala oligarki politik di Indonesia yang ditandai oleh dominasi figur tertentu dalam tubuh partai politik selama belasan bahkan puluhan tahun. Akibatnya, kaderisasi politik menjadi tersumbat, regenerasi kepemimpinan melemah, dan kesempatan kader muda untuk tampil memimpin menjadi semakin sempit.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Jelang Lebaran Dan Nyepi, Bupati Lombok Barat Gelar Rapat Forkopimda

 

 

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi,” ujar Irpan.

 

 

Para pemohon menilai bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah melahirkan politik patronase, sentralisasi kekuasaan, dan ketergantungan organisasi kepada satu figur tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih kompetitif dan inovatif.

 

 

Melalui perkara ini, para pemohon tidak meminta negara mengintervensi ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Yang diminta hanyalah adanya standar minimum demokrasi konstitusional berupa pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik paling lama dua periode.

Baca Juga:  Progres Jalan Rembiga-Pemenang Disorot DPRD NTB, Dinas PUPR: Proyek Masih Berjalan dan Sesuai Regulasi

 

 

Menurut Dr. Irpan, pembatasan tersebut justru akan memperkuat demokrasi internal partai, membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat, memperluas kesempatan politik bagi generasi muda, serta mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.

 

 

“Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan,” tegasnya.

 

 

Apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka untuk pertama kalinya Indonesia akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan

 

“Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode. Putusan tersebut diyakini akan menjadi tonggak penting reformasi demokrasi dan penguatan demokrasi internal partai politik di Indonesia,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok
Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru
Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia
Pembangunan Tower di Bongancina Dipersoalkan, Warga Tempuh Jalur Dumas ke Polda Bali
Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram
Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen
Terima SK Baru, Zia Urrahman Gas Mesin Partai Menangkan PPP Kota Mataram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WITA

Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WITA

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:32 WITA

HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:47 WITA

Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WITA

Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia

Berita Terbaru