Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Irpan Suriadiata. Foto (Doc.Ist).

Dr. Irpan Suriadiata. Foto (Doc.Ist).

Mataram, GONTB – Praktik kepemimpinan partai politik yang dapat berlangsung tanpa batas waktu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam *Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates* mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik harus dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pemohon berpendapat bahwa selama ini Undang-Undang Partai Politik menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART masing-masing partai tanpa memberikan batasan mengenai masa jabatan ketua umum. Kondisi tersebut dinilai telah membuka ruang bagi lahirnya kekuasaan politik yang berlangsung terlalu lama dan sulit dikontrol.

Baca Juga:  Berikut ini Peserta Lulus Tes Wawancara Komisi Informasi NTB

“Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki,” tegas Dr. Irpan Suriadiata, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut para pemohon, partai politik bukan organisasi privat biasa. Partai politik merupakan institusi demokrasi yang menentukan arah kekuasaan negara, menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD, serta menjadi pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional. Karena itu, tata kelola partai politik harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip pembatasan kekuasaan.

Permohonan tersebut menyoroti semakin kuatnya gejala oligarki politik di Indonesia yang ditandai oleh dominasi figur tertentu dalam tubuh partai politik selama belasan bahkan puluhan tahun. Akibatnya, kaderisasi politik menjadi tersumbat, regenerasi kepemimpinan melemah, dan kesempatan kader muda untuk tampil memimpin menjadi semakin sempit.

Baca Juga:  Listrik Andal di NTB, PLN UIW NTB Perkuat Budaya Safety

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi,” ujar Irpan.

Para pemohon menilai bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah melahirkan politik patronase, sentralisasi kekuasaan, dan ketergantungan organisasi kepada satu figur tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih kompetitif dan inovatif.

Melalui perkara ini, para pemohon tidak meminta negara mengintervensi ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Yang diminta hanyalah adanya standar minimum demokrasi konstitusional berupa pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik paling lama dua periode.

Baca Juga:  YBM PLN UIW NTB Salurkan Bantuan Pendidikan kepada 21 Anak Yatim, Wujud Komitmen PLN Hadir Menguatkan Generasi Masa Depan

Menurut Dr. Irpan, pembatasan tersebut justru akan memperkuat demokrasi internal partai, membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat, memperluas kesempatan politik bagi generasi muda, serta mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.

“Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan,” tegasnya.

Apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka untuk pertama kalinya Indonesia akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan.

“Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode. Putusan tersebut diyakini akan menjadi tonggak penting reformasi demokrasi dan penguatan demokrasi internal partai politik di Indonesia,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Dekat dengan Pelanggan, PLN UP3 Selaparang Sambangi Pelanggan di Wilayah ULP Kopang
Wakil Ketua Komisi III, Ghufron : Tidak Ada Komunikasi, Rambu dan Petugas Diabaikan
Jelang HPN, PLN Jaga Keandalan Listrik hingga Pulau Terluar Salura NTT
Lawang Selaparang, dari Wayang Plastik hingga Pameran Foto Lawas dan Revitalisasi Sejarah
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Tinjau PLTMG Rangko, Sistem Pembangkitan Flores Kembali Normal Pascagempa
Tinjau Pembangkit di Lombok, Dewan Energi Nasional Dorong Penguatan Keandalan dan Transisi Energi di NTB
Polsek Mataram Kawal Kunjungan Gus Miftah di Gereja Katolik St. Maria, Pesan Toleransi Menggema
PLN Maluku Manfaatkan FABA untuk Penataan Sirkuit Selawaring Tidore

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:52

Dekat dengan Pelanggan, PLN UP3 Selaparang Sambangi Pelanggan di Wilayah ULP Kopang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:10

Wakil Ketua Komisi III, Ghufron : Tidak Ada Komunikasi, Rambu dan Petugas Diabaikan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:23

Jelang HPN, PLN Jaga Keandalan Listrik hingga Pulau Terluar Salura NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:15

Lawang Selaparang, dari Wayang Plastik hingga Pameran Foto Lawas dan Revitalisasi Sejarah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:51

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Tinjau PLTMG Rangko, Sistem Pembangkitan Flores Kembali Normal Pascagempa

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04