GONTB – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPID NTB Masa Jabatan 2026–2029.
Pendaftaran dibuka mulai 22 Juni hingga 21 Juli 2026 untuk menjaring figur profesional, independen, dan berintegritas yang akan mengawal dunia penyiaran di Nusa Tenggara Barat.
Keputusan pembukaan pendaftaran tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Seleksi yang berlangsung di Sekretariat Tim Seleksi Kantor DPRD Provinsi NTB, Senin (22/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Seleksi, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., mengatakan proses seleksi ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan anggota KPID yang memiliki kapasitas, kompetensi, serta kepedulian terhadap perkembangan penyiaran yang sehat dan berkualitas di daerah.
Menurut Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, masyarakat yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk ikut berpartisipasi dalam proses seleksi tersebut.
“Seleksi ini merupakan kesempatan untuk menghadirkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran di Nusa Tenggara Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mengabdikan diri melalui KPID,” ujarnya.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Tim Seleksi menyediakan layanan secara daring melalui laman resmi https://ntbprov.go.id/seleksiKPID.
Melalui portal tersebut, peserta dapat mengakses informasi lengkap terkait jadwal, persyaratan umum dan khusus, format dokumen, hingga mekanisme pendaftaran online.
Peserta hanya perlu mempelajari seluruh ketentuan yang berlaku, menyiapkan dokumen dalam format PDF hasil pemindaian, mengisi formulir elektronik, dan mengunggah seluruh persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran.
Tim Seleksi mengingatkan seluruh pelamar agar mencermati kelengkapan dokumen administrasi karena akan menjadi dasar penilaian pada tahap seleksi administrasi. Persyaratan dan mekanisme seleksi mengacu pada pengumuman resmi yang telah diterbitkan oleh Tim Seleksi.
Aka menjelaskan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta pedoman resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 terkait mekanisme seleksi calon anggota KPID.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa calon petahana atau incumbent yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak mengikuti tahapan uji kompetensi dan langsung mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi NTB.
“Ketentuan tersebut merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan Tim Seleksi. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta,” jelasnya.
Tim Seleksi juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Tim Seleksi dan menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah imbalan.
Aka menegaskan integritas dan transparansi menjadi prinsip utama dalam proses penjaringan anggota KPID NTB periode 2026–2029.
Seluruh peserta akan mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlakuan khusus.
Tim Seleksi berharap proses rekrutmen ini dapat melahirkan komisioner yang profesional, kredibel, dan memiliki visi kuat dalam menjaga kualitas penyiaran di NTB.
Kehadiran anggota KPID yang berkualitas dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kepentingan publik, mendorong penyiaran yang sehat dan edukatif, serta menjawab tantangan perkembangan media di era digital.
“Semakin banyak putra-putri terbaik NTB yang berpartisipasi, semakin besar peluang kita mendapatkan komisioner KPID yang kredibel dan mampu mengawal penyiaran yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” tutup Aka.***













