GONTB — Pemerintah menyampaikan adanya upaya mempercepat masa tunggu keberangkatan jemaah haji melalui pembenahan sistem antrean dan validasi data calon jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perubahan formula antrean serta pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan daftar jemaah yang tercatat lebih akurat. Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang diperiksa, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid.
Dengan penataan tersebut, masa tunggu keberangkatan haji yang sebelumnya rata-rata mencapai sekitar 26 tahun disebut dapat ditekan menjadi rata-rata 14 tahun.
Selain pembenahan antrean, pemerintah juga membahas skema biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penyesuaian komposisi biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat dengan perbandingan 52:48.
Skema tersebut dibahas agar komponen biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, sementara pengelolaan nilai manfaat tetap berjalan secara berkelanjutan.
Pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait formula antrean dan pembiayaan haji sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. ***















