Catatan Pinggir
Oleh : Dr. Wahyuddin, S.H., M.H.
Akademisi bagian Hukum Bisnis di Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram)
Di Lombok Timur, semen tiba-tiba menjadi barang yang ganjil. Ia seperti bayangan, dicari-cari, dibicarakan orang di berugak-berugak, di warung kopi tempat asap rokok mengepul bercampur debu jalanan, tetapi wujudnya menguar entah ke mana. Rumah-rumah tertunda, fondasi-fondasi terbengkalai, dan mimpi kecil tentang atap yang melindungi kepala harus berlama-lama menatap langit.
Di balik kelangkaan ini, ada sebuah pemandangan yang ironis sekaligus menjengkelkan di tingkat akar rumput. Seorang pedagang pengecer, dengan nada datar, berkata ke konsumen, “Semen tidak boleh beli lebih dari 5 sak.” Kalimat itu meluncur begitu saja, membatasi hak warga yang tengah berkejaran dengan waktu untuk membangun atau merenovasi tempat tinggal mereka.
Bagaimana dengan konsumen? Konsumen, yang seharusnya berdiri sejajar dalam ekosistem perdagangan, mendadak diposisikan sebagai pihak yang tak berdaya. Padahal, Pasal 4 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, serta hak untuk memilih barang dan mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar serta kondisi yang dijanjikan. Ketika kuota pembelian dipangkas secara sepihak tanpa alasan transparan, hak dasar warga untuk memperoleh barang secara wajar telah direnggut.
Kita hidup di negeri di mana benda-benda padat bisa mencair dari peredaran, sementara hukum kadang-kadang begitu lamban berjalan. Kelangkaan ini bukan sekadar urusan teknis rantai pasok. Secara teknis, pola permainan di tingkat distribusi sering kali melibatkan penahanan pasokan (withholding supply) atau praktik pembatasan peredaran secara vertikal maupun horizontal di sepanjang rantai niaga mulai dari distributor besar hingga pangkalan.
Mari kita tengok lembaran-lembaran aturan yang disusun dengan khidmat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 4 ayat (1) dan (2) melarang pelaku usaha membuat perjanjian untuk secara bersama-sama mengontrol produksi atau pemasaran yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, terlebih jika kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar. Lebih lanjut, Pasal 19 huruf c secara eksplisit melarang pelaku usaha melakukan kegiatan yang membatasi peredaran dan/atau penjualan barang pada pasar bersangkutan. Ketika arus barang ke Lombok Timur tersendat dan dijatah secara misterius, aroma persekongkolan pasar atau kartel lokal sangat patut untuk dicurigai.
Di sinilah negara dituntut hadir. Pasal 7 huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang. Pembatasan 5 sak per pembeli tanpa kejelasan informasi justru memperlihatkan matinya etika bisnis dan potensi pelanggaran terhadap Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan pengaturan pemasaran yang mempengaruhi harga dan ketersediaan barang.
Namun, di tingkat birokrasi, suara-suara peringatan sebetulnya sudah nyaring berdengung. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas meminta Pemda untuk memperkuat pasokan dan kelancaran distribusi barang demi menjaga inflasi tetap terkendali pada semester II 2026. Arahan ini bukan sekadar imbauan administratif di atas kertas. Pesannya terang “jangan sampai di lapangan terjadi kelangkaan yang memicu lonjakan harga”, dan yang lebih penting, jangan sampai pengambil kebijakan di daerah terjebak dalam laporan “asal bapak senang” laporan manis yang melaporkan semuanya aman terkendali, padahal di Lombok Timur rakyat sedang menjerit mengantre semen.
Dr. Wahyuddin, pengajar hukum dari Unram, tentu gelisah melihat ini. Hukum dan kebijakan publik tidak boleh berhenti sebagai jargon di ruang rapat Kementerian Perdagangan,Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pemerintah daerah harus turun langsung ke lapangan. Lakukan audit pada rantai distribusi, periksa gudang-gudang yang menyimpan karung semen yang disembunyikan di balik alasan “jatah menipis”.
Sebab, semen bukan hanya campuran batu kapur dan tanah liat. Ia adalah semen peradaban, perekat bagi dinding-dinding rumah tempat manusia merajut asa. Ketika ia dilangka-langkakan dan dijatah sekadarnya oleh permainan tangan-tangan serakah di tengah laporan birokrasi yang pura-pura aman, yang retak bukan hanya tembok bangunan, melainkan juga keadilan bagi konsumen.















