Resmi Dilantik!, ini Pejabat Sementara Bupati dan Walikota di NTB

Selasa, 24 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima pejabat yang dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin pada Selasa (24/09/24) di Graha Bhakti Praja, Mataram. Foto (Bidang IKP Diskominfo Mataram).

Kelima pejabat yang dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin pada Selasa (24/09/24) di Graha Bhakti Praja, Mataram. Foto (Bidang IKP Diskominfo Mataram).

GONTB – Menjelang pilkada serentak Nopember mendatang, tercatat sebanyak lima kepala daerah dan wakil kepala daerah akan maju pada pilkada.

Berdasarkan peraturan yang ada, sejumlah kepala daerah tersebut diharuskan untuk mengambil cuti, dan untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong karena Bupati dan Wali Kota saat ini maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan SK dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengukuhkan lima pejabat Pemprov NTB sebagai Pejabat Sementara (PJs) Bupati/Wali Kota, pada Selasa (24/09/24) di Graha Bhakti Praja, Mataram.

Baca Juga:  Warga Dasan Geres Kenang Jiwa Sosial Brigjen L. Iwan di Tengah Proses Hukum

Kelima pejabat yang dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, M.Si., sebagai Pjs Wali Kota Mataram, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB H. Abdul Aziz, S.H, M.H., sebagai Pjs Bupati Lombok Tengah.

Baca Juga:  Ngaji Pagi, MTsN 2 Lobar Adakan Kajian Kitab Fiqih Ibadah Bagi Siswa

Sedangkan di wilayah Pulau Sumbawa, dilantik juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Julmansyah, S.Hut., MAP., sebagai Pjs Bupati Sumbawa Barat, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Dr. Najamuddin, S.Sos., M.M., sebagai Pjs Bupati Sumbawa dan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti, S.STP., sebagai Pjs Bupati Dompu.

Berdasarkan aturan, Pjs Bupati/Walikota hanya boleh diisi oleh pejabat provinsi atau perwakilan dari Kemendagri, dan tidak dari pejabat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Pemprov NTB Tegaskan Demosi Bukan Akibat Perbedaan Pandangan Soal TPP

Para Pjs tersebut akan memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan, menjaga ketertiban masyarakat, mendukung kelancaran Pilkada, serta dapat melakukan mutasi pejabat daerah dengan persetujuan Mendagri.

Setelah masa kampanye selesai, kepala daerah yang mengambil cuti untuk Pilkada akan kembali bertugas hingga akhir masa jabatan mereka, sebelum dilantik kepala daerah yang baru. (***)

Berita Terkait

Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON
PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya
“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades
Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru
Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi
Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS Lobar Sebar Puluhan Gerobak dan Modal Usaha Produktif
Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00

Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:56

PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44

“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:22

Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:16

Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi

Berita Terbaru

Go Peristiwa

Seorang Kakek ditemukan Meninggal di Kontrakan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:45