Resmi Dilantik!, ini Pejabat Sementara Bupati dan Walikota di NTB

Selasa, 24 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima pejabat yang dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin pada Selasa (24/09/24) di Graha Bhakti Praja, Mataram. Foto (Bidang IKP Diskominfo Mataram).

Kelima pejabat yang dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin pada Selasa (24/09/24) di Graha Bhakti Praja, Mataram. Foto (Bidang IKP Diskominfo Mataram).

GONTB – Menjelang pilkada serentak Nopember mendatang, tercatat sebanyak lima kepala daerah dan wakil kepala daerah akan maju pada pilkada.

Berdasarkan peraturan yang ada, sejumlah kepala daerah tersebut diharuskan untuk mengambil cuti, dan untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong karena Bupati dan Wali Kota saat ini maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan SK dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengukuhkan lima pejabat Pemprov NTB sebagai Pejabat Sementara (PJs) Bupati/Wali Kota, pada Selasa (24/09/24) di Graha Bhakti Praja, Mataram.

Baca Juga:  Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Kelima pejabat yang dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, M.Si., sebagai Pjs Wali Kota Mataram, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB H. Abdul Aziz, S.H, M.H., sebagai Pjs Bupati Lombok Tengah.

Baca Juga:  Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen

Sedangkan di wilayah Pulau Sumbawa, dilantik juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Julmansyah, S.Hut., MAP., sebagai Pjs Bupati Sumbawa Barat, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Dr. Najamuddin, S.Sos., M.M., sebagai Pjs Bupati Sumbawa dan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti, S.STP., sebagai Pjs Bupati Dompu.

Berdasarkan aturan, Pjs Bupati/Walikota hanya boleh diisi oleh pejabat provinsi atau perwakilan dari Kemendagri, dan tidak dari pejabat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Bupati LAZ Rombak Jajaran, Mutasi 17 Pejabat Eselon II Pemkab Lombok Barat

Para Pjs tersebut akan memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan, menjaga ketertiban masyarakat, mendukung kelancaran Pilkada, serta dapat melakukan mutasi pejabat daerah dengan persetujuan Mendagri.

Setelah masa kampanye selesai, kepala daerah yang mengambil cuti untuk Pilkada akan kembali bertugas hingga akhir masa jabatan mereka, sebelum dilantik kepala daerah yang baru. (***)

Berita Terkait

Perkuat Keandalan Kelistrikan Pulau Sumbawa, PLN Rawat Jaringan Transmisi hingga Pelosok
Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data
Dua Bakal Calon Ketua Umum KONI NTB Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Hadiah HUT RI ke – 81, Gerak Jalan Putri MTs Negeri 2 Lobar Raih Juara 3
Meriahkan HUT RI-81, Perumahan Melanesia Gelar Lomba Seru dengan Tema “MERDEKA DARI RUMAH”
HUT RI ke-81 dengan Aksi Nyata! PLN UIW NTB Optimalkan Keandalan Jaringan Melalui Peremajaan Keypoint di ULP Praya
Maju Bursa Ketua KONI NTB, Iqbal: Tidak Ada Niat Lain Kecuali Sukseskan PON 2028
Doa Bersama International Law Firm Lombok, Prof Asyikin: Semoga Kita di Berikan Kemudahan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:39

Perkuat Keandalan Kelistrikan Pulau Sumbawa, PLN Rawat Jaringan Transmisi hingga Pelosok

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:20

Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:12

Dua Bakal Calon Ketua Umum KONI NTB Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:38

Meriahkan HUT RI-81, Perumahan Melanesia Gelar Lomba Seru dengan Tema “MERDEKA DARI RUMAH”

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:03

HUT RI ke-81 dengan Aksi Nyata! PLN UIW NTB Optimalkan Keandalan Jaringan Melalui Peremajaan Keypoint di ULP Praya

Berita Terbaru