Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GO NTB — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram mengamankan seorang oknum guru Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) berinisial HS (29) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

 

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang murid menceritakan kepada temannya mengenai perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut. Cerita tersebut kemudian berkembang dan sejumlah murid lain mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Beberapa murid yang merasa menjadi korban selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Orang tua yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kasus tersebut ditangani aparat.

Baca Juga:  Peringati  Hari Anak, Ini Yang Diminta Pemprov NTB

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pengajar TPQ di Ampenan terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya.

 

“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pengajar di salah satu TPQ di Ampenan atas dugaan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta sejumlah saksi,” ungkapnya kepada media, Rabu (04/03/2026).

 

Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa ini terjadi secara bertahap yang diperkirakan tentang waktunya dari bulan Februari 2023 sampai pertengahan November 2024.

 

“Terduga ini melakukan perbuatannya tidak secara langsung namun disamarkan melalui candaan saat murid-murid mengumpulkan tugas. Terduga meminta dipijit bergantian lalu berpura-pura memegang bagian-bagian sensitif para korban baik dari luar pakaian maupun dengan memasukkan tangan kedalam baju korban, “jelasnya.

Baca Juga:  Produksi Padi 2025 Naik 16,85 Persen, NTB Optimistis Perkuat Swasembada Pangan 2026

 

“Menyadari perbuatan tersebut diluar batas, beberapa murid saling menceritakan dan ternyata 7 murid mendapat perlakuan yang sama yang akhirnya menceritakan ke orang tua masing-masing, ‘imbuhnya.

 

Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui secara lebih jelas modus serta motif yang dilakukan oleh terduga pelaku.

 

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Residivis Spesialis Bobol Toko dan Curanmor Dibekuk Resmob Polresta Mataram di Lombok Timur

 

Saat ini, Sat Reskrim Polresta Mataram masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta terungkap secara terang serta memberikan perlindungan hukum bagi para korban.

 

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan bahwa ada sebanyak 7 korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut. LPA Mataram berkomitmen untuk memberikan pendampingan terhadap para korban

 

“Sejauh ini ada 7 korban yang melaporkan, dan saat ini para korban telah mendapat pendampingan pisikologis dari LPA Mataram. Mereka saat ini beraktivitas seperti biasa, “tutupnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kinerja PLN UIW NTB Makin Optimal, PDKB UP3 Sumbawa Perkuat Keandalan Jaringan Tanpa Padam di Desa Penyegar
MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Prestasi Gemilang, Dominasi Podium Olympiade Bahasa Arab 
Pemprov NTB Dorong Peran Strategis Pendamping Desa Berdaya Transformatif dalam Entaskan Kemiskinan
Iuran Wajib Partai Politik Tidak Dapat Digunakan Sebagai Pengurang PPh Pasal 21
LAKPESDAM PC Lobar sebagai Motor Penggerak Pemberdayaan
Warga Dasan Geres Kenang Jiwa Sosial Brigjen L. Iwan di Tengah Proses Hukum
Dilantik Ketum Mardiono, PPP Kota Mataram Optimis Bidik Pimpinan Dewan
LAKPESDAM PCNU Lombok Barat Gembleng Kader melalui Program Penguatan Kapasitas, Direktur Eksekutif LAKPESDAM PBNU PUSAT Asrul Raman Jadi Narsumber Utama
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:33 WITA

Kinerja PLN UIW NTB Makin Optimal, PDKB UP3 Sumbawa Perkuat Keandalan Jaringan Tanpa Padam di Desa Penyegar

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:58 WITA

MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Prestasi Gemilang, Dominasi Podium Olympiade Bahasa Arab 

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WITA

Iuran Wajib Partai Politik Tidak Dapat Digunakan Sebagai Pengurang PPh Pasal 21

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:18 WITA

LAKPESDAM PC Lobar sebagai Motor Penggerak Pemberdayaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:15 WITA

Warga Dasan Geres Kenang Jiwa Sosial Brigjen L. Iwan di Tengah Proses Hukum

Berita Terbaru