Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

Mataram, GO NTB — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram mengamankan seorang oknum guru Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) berinisial HS (29) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

 

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang murid menceritakan kepada temannya mengenai perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut. Cerita tersebut kemudian berkembang dan sejumlah murid lain mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.

 

Beberapa murid yang merasa menjadi korban selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Orang tua yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kasus tersebut ditangani aparat.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Saber Pangan NTB Cek Bapokting Jelang Ramadhan

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pengajar TPQ di Ampenan terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya.

 

“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pengajar di salah satu TPQ di Ampenan atas dugaan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta sejumlah saksi,” ungkapnya kepada media, Rabu (04/03/2026).

 

Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa ini terjadi secara bertahap yang diperkirakan tentang waktunya dari bulan Februari 2023 sampai pertengahan November 2024.

 

“Terduga ini melakukan perbuatannya tidak secara langsung namun disamarkan melalui candaan saat murid-murid mengumpulkan tugas. Terduga meminta dipijit bergantian lalu berpura-pura memegang bagian-bagian sensitif para korban baik dari luar pakaian maupun dengan memasukkan tangan kedalam baju korban, “jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Energi Bersih, PLN NTB Sudah Pasang 34 SPKLU di Lokasi Strategis

 

“Menyadari perbuatan tersebut diluar batas, beberapa murid saling menceritakan dan ternyata 7 murid mendapat perlakuan yang sama yang akhirnya menceritakan ke orang tua masing-masing, ‘imbuhnya.

 

Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui secara lebih jelas modus serta motif yang dilakukan oleh terduga pelaku.

 

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

 

Saat ini, Sat Reskrim Polresta Mataram masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta terungkap secara terang serta memberikan perlindungan hukum bagi para korban.

 

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan bahwa ada sebanyak 7 korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut. LPA Mataram berkomitmen untuk memberikan pendampingan terhadap para korban

 

“Sejauh ini ada 7 korban yang melaporkan, dan saat ini para korban telah mendapat pendampingan pisikologis dari LPA Mataram. Mereka saat ini beraktivitas seperti biasa, “tutupnya.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Desa Gapuk Canangkan DRPPA Bersama LAKPESDAM Lobar
Aksi Tarian Erotis di Ruang Publik Viral, Ponpes Darul Hikmah NWDI Desak LPA Mataram Bersikap
Sambut Hari Santri ke-12, Pimpinan Ponpes Darul Hikmah NWDI Serukan Aksi Sosial dan Adaptasi AI
Kepala Kemenag Lombok Barat Tekankan Pentingnya Kembalikan Peran Utama Pondok Pesantren di Peringatan Hari Santri 2026
Kisruh Saling Pecat di Partai PPP NTB , Guru Besar Hukum: Lihat Sesuai Peraturan Organisasi
Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON
PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:35

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Desa Gapuk Canangkan DRPPA Bersama LAKPESDAM Lobar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:26

Aksi Tarian Erotis di Ruang Publik Viral, Ponpes Darul Hikmah NWDI Desak LPA Mataram Bersikap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07

Sambut Hari Santri ke-12, Pimpinan Ponpes Darul Hikmah NWDI Serukan Aksi Sosial dan Adaptasi AI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:54

Kisruh Saling Pecat di Partai PPP NTB , Guru Besar Hukum: Lihat Sesuai Peraturan Organisasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20

Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru