Jakarta, GONTB – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah
Tag: kenaikan PPN 12 persen
Tahun 2025 Kenaikan PPn 12 Persen, Justru Tarif Listrik ini Dapat Diskon 50 Persen
GONTB – Tahun 2025 Pemerintah Republik Indonesia akan mengenakan Pajak pertambahan nilai (PPn) atas listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga 3.500-6.600 VA mulai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.