GONTB – Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru-baru ini menerbitkan surat pemberitahuan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi umat muslim yang khendak menunaikan ibadah umrah.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali menetapkan bahwa vaksin meningitis menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melakukan umrah maupun haji.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah, yang diterbitkan pada 11 Juli 2024 yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.
Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara.
Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.
Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.
Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya pelindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis pada point E dalam Surat edaran kemenkes yang baru. (***)