Hindari Risiko: PLN Imbau Masyarakat untuk Tidak Memperbaiki Listrik Mandiri dan Manfaatkan Aplikasi PLN Mobile

- Reporter

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 15:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perbaikan Listrik di Rumah Pelanggan PLN. Foto (Humas PLN UIW NTB).

Perbaikan Listrik di Rumah Pelanggan PLN. Foto (Humas PLN UIW NTB).

GONTB – PLN mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berinisiatif memperbaiki jaringan listrik secara mandiri ketika terjadi gangguan.

Perbaikan yang dilakukan tanpa pengetahuan yang memadai sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang di sekitar.

PLN menekankan bahwa penanganan masalah kelistrikan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang telah terlatih dan bersertifikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo, menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang belum menyadari risiko dari memperbaiki listrik tanpa bantuan petugas resmi.

“Kegiatan perbaikan sendiri dapat memicu kecelakaan seperti tersetrum atau bahkan kebakaran. Kami sangat mengimbau untuk segera melaporkan gangguan ke PLN agar masalah dapat ditangani dengan cepat dan aman,” ujar Sudjarwo.

Baca Juga:  Kemenag Lobar gelar Manasik Haji Kecamatan Batulayar di Ikuti 46 Calon Jamaah

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan, PLN juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jasa teknisi listrik yang bersertifikat dalam melakukan pemasangan atau perbaikan instalasi listrik.

“Menggunakan tenaga teknisi yang kompeten sangat penting untuk memastikan instalasi listrik dilakukan sesuai standar keselamatan,” tambah Sudjarwo.

PLN mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba memperbaiki instalasi listrik sendiri, terutama jika tidak memiliki pengetahuan yang cukup.

Kesalahan dalam penanganan instalasi dapat menyebabkan kerusakan lebih lanjut atau bahkan membahayakan keselamatan pribadi.

Untuk mendukung masyarakat dalam melaporkan gangguan listrik dengan aman, PLN menyediakan layanan pengaduan 24 jam.

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelanggan dalam melaporkan berbagai masalah kelistrikan dengan cepat dan efisien.

Baca Juga:  Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Cara melaporkan gangguan melalui aplikasi PLN Mobile adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
  2. Masuk ke aplikasi menggunakan nomor handphone, email, atau akun Google.
  3. Pilih menu “Pengaduan” di halaman utama aplikasi.
  4. Pilih jenis pengaduan yang sesuai dengan masalah kelistrikan yang dialami.
  5. Masukkan ID pelanggan yang mengalami gangguan pada kolom yang tersedia.
  6. Jika tidak mengetahui nomor ID pelanggan, lokasi dapat ditentukan melalui peta yang disediakan, kemudian mengisi data lokasi secara lengkap.
  7. Lampirkan foto terkait masalah yang dialami (jika diperlukan), dan tuliskan deskripsi singkat mengenai gangguan yang terjadi.
  8. Tekan tombol “Kirim Pengaduan” untuk menyelesaikan laporan.
Baca Juga:  Komisaris dan Direksi PLN Nyalakan Harapan melalui Light Up The Dream dan YBM PLN

Setelah pengaduan terkirim, pelanggan akan menerima nomor laporan yang bisa digunakan untuk memantau status perbaikan secara real-time melalui aplikasi PLN Mobile.

PLN berharap dengan adanya fasilitas pengaduan yang mudah diakses dan imbauan untuk selalu menggunakan teknisi listrik bersertifikat, masyarakat dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menangani masalah kelistrikan.

Keamanan dan keselamatan selalu menjadi prioritas utama, sehingga PLN mengajak masyarakat untuk terus mendukung penggunaan layanan resmi demi kebaikan bersama. (red)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata
Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok
Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru
Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia
Pembangunan Tower di Bongancina Dipersoalkan, Warga Tempuh Jalur Dumas ke Polda Bali
Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:30 WITA

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WITA

Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:32 WITA

HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:47 WITA

Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WITA

Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia

Berita Terbaru