Kemkomdigi Kembali Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

- Reporter

Rabu, 6 November 2024 - 18:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi (Hendra/Ditjen IKP Kominfo)

Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi (Hendra/Ditjen IKP Kominfo)

GONTB – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menutup beberapa situs dan akun media sosial yang terhubung dengan perjudian online. Situs-situs yang ditutup antara lain http://wajibpilih.ukhttp://pinjamriel.web, dan akun Instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 dengan 4.000 pengikut, serta @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.

Penutupan itu dilakukan pada Rabu (6/11/2024) dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian di ruang digital.

Baca Juga:  Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Meninggal Dunia di Bogor, Ustaz Adi Hidayat Sampaikan Belasungkawa Mendalam

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti!,” tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabu menjelaskan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian online. Hal itu terlihat dari penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III 2024 yang mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir 2024.

Baca Juga:  Dalam 2 Hari ‘Lapor Pak Purbaya’  terima 15.933 aduan, ini aduan yang paling di sorot

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ungkapnya.

Menurut Prabu, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Studi Banding ke Jatim, Bupati LAZ : Kita Ingin Gali Sumber PAD Baru dari Pelabuhan

“Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” tandas Dirjen IKP Kemkominfo. (IP)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ajang Internasional GT World Challenge Asia 2026 Berakhir Sukses, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Seluruh Area Sirkuit
Hari Pertama GT World Challenge Asia 2026 Berjalan Sukses, PLN UIW NTB Pastikan Kelistrikan Andal
Liga Siekas! PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Listrik
PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Lingkungan Lewat Konservasi Penyu Mawil di Talonang Baru
Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025
Idulfitri Usai, PLN UIW NTB Pastikan Semangat Berbagi Terus Berlanjut untuk Masyarakat
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 06:55 WITA

Ajang Internasional GT World Challenge Asia 2026 Berakhir Sukses, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Seluruh Area Sirkuit

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:49 WITA

Hari Pertama GT World Challenge Asia 2026 Berjalan Sukses, PLN UIW NTB Pastikan Kelistrikan Andal

Jumat, 17 April 2026 - 16:52 WITA

Liga Siekas! PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Listrik

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WITA

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Lingkungan Lewat Konservasi Penyu Mawil di Talonang Baru

Sabtu, 11 April 2026 - 20:23 WITA

Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Berita Terbaru