Kemkomdigi Kembali Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

- Reporter

Rabu, 6 November 2024 - 18:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi (Hendra/Ditjen IKP Kominfo)

Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi (Hendra/Ditjen IKP Kominfo)

GONTB – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menutup beberapa situs dan akun media sosial yang terhubung dengan perjudian online. Situs-situs yang ditutup antara lain http://wajibpilih.ukhttp://pinjamriel.web, dan akun Instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 dengan 4.000 pengikut, serta @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.

Penutupan itu dilakukan pada Rabu (6/11/2024) dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian di ruang digital.

Baca Juga:  Prabowo Sambut Baik Elit PKS: Berbeda Tetap Bersahabat

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti!,” tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabu menjelaskan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian online. Hal itu terlihat dari penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III 2024 yang mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir 2024.

Baca Juga:  Tegas! Presiden Prabowo Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ungkapnya.

Menurut Prabu, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Siapkan Dukungan Penuh untuk Keamanan Siber pada event Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

“Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” tandas Dirjen IKP Kemkominfo. (IP)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Breaking News! KPK OTT Bupati Pati Sudewo
Fauzan Khalid Minta ATR/ BPN Tingkatkan Koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga Lain
Menteri Trenggono Pastikan Tiga Pegawai KKP dalam Pesawat ATR yang Hilang Kontak
Tegas! Presiden Prabowo Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028
PLN UIW NTB Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Berbasis Kolaborasi
Menteri Negara Kanada untuk Pembangunan Internasional Kunjungi NTB, Jajaki Kerja Sama Strategis Berkelanjutan
Danantara Sinergikan BUMN, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum Huntara di Aceh Tamiang
Pastikan Listrik Andal Tahun Baru 2026, ini Arahan Dirut PLN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:13 WITA

Breaking News! KPK OTT Bupati Pati Sudewo

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WITA

Fauzan Khalid Minta ATR/ BPN Tingkatkan Koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga Lain

Senin, 19 Januari 2026 - 06:42 WITA

Menteri Trenggono Pastikan Tiga Pegawai KKP dalam Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Senin, 12 Januari 2026 - 19:45 WITA

Tegas! Presiden Prabowo Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WITA

PLN UIW NTB Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Berbasis Kolaborasi

Berita Terbaru

Go NTB

Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:52 WITA