Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tim Resmob Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, Sabtu 30/11/2024.

Terduga Pelaku berinisial AYD, Laki-laki, 23 tahun, alamat Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia melakukan tindak pidana tersebut di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram (di Kos temannya) dimana Terduga sebelumnya menelpon Korban (PCR), Perempuan 23 tahun Alamat Labuapi Lombok Barat untuk meminta tukar Pakai Sepeda motor Karena mau digunakan untuk mengikuti event ke Wilayah Sembalun Lombok Timur.

Baca Juga:  Kabur Ke Gili Trawangan, Terduga Curas HP berhasil diamankan Polisi

“Sepeda motor Terduga jenis Vespa akhirnya tukar pakai dengan sepeda motor Korban jenis Yamaha NMax di Kos temanya tersebut, “ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Sabtu 30/11/2024)

Kasat reskrim menceritakan modus yang dilakukan korban adalah dengan meminta korban tukar pake sepeda motor, namun setelah 5 hari terduga tidak mengembalikan sepeda motor dan Sepeda motor vespa milik terduga ternyata kendaraan rental yang kemudian ditarik oleh rental saat digunakan oleh korban.

Setelah mengetahui bahwa, Sepeda motor korban ternyata telah digadai oleh terduga, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram karena merasa telah dirugikan oleh terduga sebesar 38.000.000.,

Baca Juga:  Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

“Berdasarkan laporan Korban tim akhirnya melakukan penyelidikan dan terduga berhasil diamankan. Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram, “ujar Kasat reskrim Polresta Mataram.

Atas kejadian tersebut terduga terpaksa diamankan dan akan menjalani proses hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 372 KUHP.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:10 WITA

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Berita Terbaru

Go NTB

Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:52 WITA