Sempat Kabur ke Luar Daerah, Residivis Asal Cakranegara Berhasil ditangkap Polisi

Jumat, 8 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – AR alias Boger, pria asal Kecamatan Cakranegara yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum.

Boger ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya pada Jumat pagi (08/08/2025) di rumahnya tanpa perlawanan, setelah sempat buron ke luar daerah pasca melakukan pencurian pada Oktober 2024 lalu.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa Boger diduga sebagai pelaku tunggal pencurian di sebuah lesehan di lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara.

Baca Juga:  Inventaris Kantor Digadai, Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Ditangkap

“Pelaku masuk ke dapur lesehan korban dengan memotong jaring kawat menggunakan tang, lalu memanjat tembok untuk masuk. Dari dalam, ia mengambil tujuh tabung gas Elpiji 3 kg, 46 piring kaca, dan 17 mangkok kaca. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta,” ungkap Ipda Kadek Arya, kepada media siang ini, Jumat (08/08/2025).

Baca Juga:  Polisi Amankan 3 Terduga Pertolongan Jahat Pencurian Sepeda di Mataram

Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik dan diangkut ke rumah pelaku dalam dua kali perjalanan. Lokasi rumah pelaku diketahui berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Boger mengakui seluruh perbuatannya. Penangkapan ini menambah catatan hitam Boger yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kini, tersangka harus kembali menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga 3 Remaja di Mataram Setubuhi Anak di bawah Umur, berikut Kronologisnya

“Selain Terduga yang kita amankan, beberapa barang bukti seperti Tabung gas Elpiji 3 Kg, Piring dan Mangkok kaca, serta Tang jepit yang digunakan untuk memotong kawat tembok juga kita amankan,” tegasnya.

Aparat berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa upaya pelarian sekalipun tak akan menghalangi proses penegakan hukum. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru