Sempat Kabur ke Luar Daerah, Residivis Asal Cakranegara Berhasil ditangkap Polisi

Jumat, 8 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – AR alias Boger, pria asal Kecamatan Cakranegara yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum.

Boger ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya pada Jumat pagi (08/08/2025) di rumahnya tanpa perlawanan, setelah sempat buron ke luar daerah pasca melakukan pencurian pada Oktober 2024 lalu.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa Boger diduga sebagai pelaku tunggal pencurian di sebuah lesehan di lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara.

Baca Juga:  Polres Mataram Terus Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Meninggalnya. Santriwati Nurul Izati

“Pelaku masuk ke dapur lesehan korban dengan memotong jaring kawat menggunakan tang, lalu memanjat tembok untuk masuk. Dari dalam, ia mengambil tujuh tabung gas Elpiji 3 kg, 46 piring kaca, dan 17 mangkok kaca. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta,” ungkap Ipda Kadek Arya, kepada media siang ini, Jumat (08/08/2025).

Baca Juga:  Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik dan diangkut ke rumah pelaku dalam dua kali perjalanan. Lokasi rumah pelaku diketahui berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Boger mengakui seluruh perbuatannya. Penangkapan ini menambah catatan hitam Boger yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kini, tersangka harus kembali menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Pencurian Motor , Polsek Ampenan Amankan Pria Asal Praya Timur

“Selain Terduga yang kita amankan, beberapa barang bukti seperti Tabung gas Elpiji 3 Kg, Piring dan Mangkok kaca, serta Tang jepit yang digunakan untuk memotong kawat tembok juga kita amankan,” tegasnya.

Aparat berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa upaya pelarian sekalipun tak akan menghalangi proses penegakan hukum. ***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru

Penulis: Aswan Amir Hasan Nasution

Go Religi

Kenapa Harus Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 23 Agu 2026 - 09:40

Go Peristiwa

Breaking News : Kampung Adat Sade Lombok Tengah Terbakar

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:50