Demo Gubernur NTB, Pemprov Janjikan Tarif Transportasi, Ini Besarannya!

Dedi Suhadi

- Reporter

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Setda Provinsi NTB, Lalu Muhamad Faozal saat menemui massa aksi di depan Kantor Gubernur NTB. Selasa (20/05/2025). Foto (Dedi Suhadi/gontb)

Asisten II Setda Provinsi NTB, Lalu Muhamad Faozal saat menemui massa aksi di depan Kantor Gubernur NTB. Selasa (20/05/2025). Foto (Dedi Suhadi/gontb)

Mataram, GONTB – Sekitar 100 orang dari Persatuan Driver Online NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB. Mereka menuntut agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi.

Massa juga menuntut agar pemerintah daerah menghapus skema bisnis aplikator  yang melanggar regulasi dan menurunkan komitmen fee menjadi 20 persen dari sebelumnya 40 persen.

Baca Juga:  Lombok Barat Jadi Tuan Rumah Peluncuran GERMAS dan PKG di Meninting

“Kami meminta pemerintah daerah memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi,” katanya, Selasa 20 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, massa meminta pemerintah daerah meningkatkan tarif dasar tranportasi dari 3400 menjadi Rp 6000 hingga  6500 per kilometer.

Asisten II Setda Provinsi NTB, Lalu Muhamad Faozal yang menemui massa menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pusat terkait keinginan para driver online untuk menurunkan komitmen dari 40 persen menjadi 20 persen. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena itu ranahnya pusat (kementerian perhubungan).

Baca Juga:  Bulan Depan, Pengumuman untuk Komisioner Komisi Informasi

“Akan ada surat dari gubernur ke kementerian perhubungan terkait fee jasa tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Banjir Melanda Desa Karang Bongkot Lombok Barat, Puluhan Warga Dievakuasi

Menurut Faozal, pihaknya juga akan membuat peraturan gubernur terkait tarif dasar tranportasi.

“Kita akan buatkan pergubnya karena memang ada kewenangannya terkait tarif batas atas dan batas bawah. Saya janjikan besok,” katanya.

Sedang terkait zonasi, jelas Faozal harus dibicarakan dengan aplikator dari pusat, tidak bisa dengan perwakilan. “Kita akan panggil aplikatornya,” katanya.*

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih Dekat, Program Jumat Keliling Baznas NTB Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kaesang Pangarep Hadiri Rakorwil, Ketua DPW Sebut PSI NTB Target Pimpinan Dewan
Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal
Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026
Milad Pertama, UNBIM Raih 23 Hibah Pemerintah dan Sederet Prestasi
Syafrin Salam Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Wartawan Lombok, Siap Hidupkan Kembali Roda Organisasi
Semangat Hari Kartini, PLN Perkuat Pemberdayaan Perempuan Desa Medana Dorong Kemandirian UMKM
Srikandi PLN NTB Perkuat Peran Perempuan dalam Energi dan Pemberdayaan di Momentum Hari Kartini
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:51 WITA

Lebih Dekat, Program Jumat Keliling Baznas NTB Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:47 WITA

Kaesang Pangarep Hadiri Rakorwil, Ketua DPW Sebut PSI NTB Target Pimpinan Dewan

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal

Minggu, 26 April 2026 - 12:30 WITA

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 April 2026 - 07:57 WITA

Milad Pertama, UNBIM Raih 23 Hibah Pemerintah dan Sederet Prestasi

Berita Terbaru