NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

Sabtu, 24 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banhub NTB di Jakarta dan Biro Adpim Setda Provinsi NTB.

Banhub NTB di Jakarta dan Biro Adpim Setda Provinsi NTB.

GONTB – Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri S.E., M. IP., menghadiri acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2025 yang digelar di Gedung Serba Guna Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Pemerintah Provinsi NTB berhasil meraih juara pertama kategori provinsi berkinerja terbaik dalam penerapan SPM tahun anggaran 2024 untuk regional Bali dan Nusa Tenggara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh mendagri kepada wakil gubernur.

Baca Juga:  Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah Hingga Ke Ujung Lombok Barat

Wagub menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan menilai penghargaan tersebut sebagai hasil dari komitmen Pemprov NTB dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara merata dan berkelanjutan.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami di NTB untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami percaya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat NTB,” ujarnya.

Baca Juga:  Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia, Ops Ketupat Rinjani 2026 Polda NTB Libatkan Ribuan Personel Gabungan 

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hadir pula Counselor for Human Development Kedutaan Besar Australia Hannah Derwent, Sekretaris Jenderal UCLG ASPAC Bernadia Irawati Tjandradewi, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud, serta para gubernur, bupati, wali kota, dan perwakilan penerima penghargaan dari berbagai daerah.

Baca Juga:  Dua Kabupaten di NTB Masuk Zona Merah Stunting, ini kata Wagub

Dalam sambutannya, mendagri menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial,” jelasnya. ***

Berita Terkait

Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Siapkan 350 Personel dan 50 Kendaraan Pengamanan
Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika
OWL Eyewear Resmi Hadir di Mataram, Bawa Pilihan Korean Design Frames terbaik. 
Mahsan, Katar Cakranegara Siap Dukung Penuh Ketua Terpilih Demi Kemajuan Pemuda
Usai Mediasi di Polresta Mataram, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah Tetap Berlanjut
Sinergi Kemenag dan BAZNAS Lombok Barat Apresiasi 33 Pemenang Olimpiade Madrasah Indonesia
Tanpa Iring Iringan , Petahana Hasbi Resmi Daftar Calon Kepala Desa Kuripan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:06

Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Siapkan 350 Personel dan 50 Kendaraan Pengamanan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:25

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:29

Mahsan, Katar Cakranegara Siap Dukung Penuh Ketua Terpilih Demi Kemajuan Pemuda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56

Usai Mediasi di Polresta Mataram, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah Tetap Berlanjut

Berita Terbaru