NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

Sabtu, 24 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banhub NTB di Jakarta dan Biro Adpim Setda Provinsi NTB.

Banhub NTB di Jakarta dan Biro Adpim Setda Provinsi NTB.

GONTB – Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri S.E., M. IP., menghadiri acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2025 yang digelar di Gedung Serba Guna Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Pemerintah Provinsi NTB berhasil meraih juara pertama kategori provinsi berkinerja terbaik dalam penerapan SPM tahun anggaran 2024 untuk regional Bali dan Nusa Tenggara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh mendagri kepada wakil gubernur.

Baca Juga:  Stunting NTB 13,39% di Bawah Nasional, Gubernur NTB: Ini Kerja Bersama Kabupaten Kota

Wagub menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan menilai penghargaan tersebut sebagai hasil dari komitmen Pemprov NTB dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara merata dan berkelanjutan.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami di NTB untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami percaya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat NTB,” ujarnya.

Baca Juga:  Seniman NTB Dorong Ruang Ekspresi dan Apresiasi yang Lebih Luas

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hadir pula Counselor for Human Development Kedutaan Besar Australia Hannah Derwent, Sekretaris Jenderal UCLG ASPAC Bernadia Irawati Tjandradewi, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud, serta para gubernur, bupati, wali kota, dan perwakilan penerima penghargaan dari berbagai daerah.

Baca Juga:  Parkir di Kelola Dishub, Wabup UNA: Tidak Boleh Lagi Raja-Raja Kecil Kuasai Lahan Parkir

Dalam sambutannya, mendagri menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial,” jelasnya. ***

Berita Terkait

Merasa Punya Tanggung Jawab Moral PON 2028, Mori Hanafi Siap Maju Lagi di Pemilihan Ketua KONI NTB
Hadiri Wisudawan Takhasus Ponpes NU Abhariyah, Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Serahkan Bantuan PIP dan Bantuan Program Sanitasi 
HKTI Kota Mataram Lirik Pengembangan Urban Farming Jaga Ketahanan Pangan
Jalur Kursi Roda Dipalang, Hak Penyandang Disabilitas Ikut Dikunci
Jaga Keselamatan Pelajar, Sat Samapta Polresta Mataram dan Dishub Gelar Rawan Siang di Jalan Pejanggik
Direktur TV One Mengunjungi Pondok Pesantren Al Ishlahuddiny Kediri Sampaikan Permohonan Maaf dan Tabayyun
Puluhan Jurnalis Sepakat Bentuk FORMAL, Muhammad Hamdani Pimpin Kepengurusan 2026–2029
Semangat Kemerdekaan ke-81, PLN Pastikan Listrik Andal Dukung Pengembangan KEK Samota dan Pertumbuhan Ekonomi Sumbawa

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56

Merasa Punya Tanggung Jawab Moral PON 2028, Mori Hanafi Siap Maju Lagi di Pemilihan Ketua KONI NTB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:18

Hadiri Wisudawan Takhasus Ponpes NU Abhariyah, Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Serahkan Bantuan PIP dan Bantuan Program Sanitasi 

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:26

HKTI Kota Mataram Lirik Pengembangan Urban Farming Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37

Jalur Kursi Roda Dipalang, Hak Penyandang Disabilitas Ikut Dikunci

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:40

Jaga Keselamatan Pelajar, Sat Samapta Polresta Mataram dan Dishub Gelar Rawan Siang di Jalan Pejanggik

Berita Terbaru