Berikut ini Peserta Lulus Tes Wawancara Komisi Informasi NTB

Selasa, 4 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Tim Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB mengumumkan Hasil Seleksi Tahap Wawancara. Jumat (31/10/2025).

Calon Anggota KI – NTB periode 2025-2029 yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:

  1. Adnan Muksin
  2. Agus Marta Hariyadi
  3. Armansyah Putra
  4. Asraruddin
  5. Damhuji
  6. Damrah
  7. Dwi Arie Santo
  8. Husna Fatayati
  9. Muhtadi Hairi
  10. Sahnam
  11. Sansuri
  12. Suaeb Qury
  13. Tauhid Rifa’i
  14. Umi farida
  15. Yusron Saudi
Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III, Ghufron : Tidak Ada Komunikasi, Rambu dan Petugas Diabaikan

Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi tahap wawancara selanjutnya kan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung di DPRD Provinsi NTB.

Sebelumnya, dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB.

Baca Juga:  PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Idul Adha 2026, Seluruh Personel Siaga Penuh

Tahapan Seleksi:

  1. Seleksi Administrasi 18-24 September 2025;
  2. Tes Potensi 29 September 2025;
  3. Psikotes dan Dinamika Kelompok 23 Oktober 2025;
  4. Wawancara 30-31 Oktober 2025;

Persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki Integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik;
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu;
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  9. Sehat jiwa dan raga.
Baca Juga:  PLN UP3 Bima Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi 14 Pelaku UMK Perempuan di Kota Bima

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: GONTB

Berita Terkait

Hari Pertama MotoGP Mandalika 2026, PLN UIW NTB Berhasil Kawal Keandalan Pasokan Listrik Selama Sesi Latihan
Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Bima Dukung Gerakan Indonesia ASRI dan Kota Bima BISA
PLN UIW NTB Pastikan Kesiapan Kelistrikan Sirkuit Mandalika Jelang MotoGP 2026
Dekat dengan Pelanggan, PLN UP3 Selaparang Sambangi Pelanggan di Wilayah ULP Kopang
Wakil Ketua Komisi III, Ghufron : Tidak Ada Komunikasi, Rambu dan Petugas Diabaikan
Jelang HPN, PLN Jaga Keandalan Listrik hingga Pulau Terluar Salura NTT
Lawang Selaparang, dari Wayang Plastik hingga Pameran Foto Lawas dan Revitalisasi Sejarah
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Tinjau PLTMG Rangko, Sistem Pembangkitan Flores Kembali Normal Pascagempa

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:26

Hari Pertama MotoGP Mandalika 2026, PLN UIW NTB Berhasil Kawal Keandalan Pasokan Listrik Selama Sesi Latihan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29

Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Bima Dukung Gerakan Indonesia ASRI dan Kota Bima BISA

Rabu, 23 September 2026 - 15:07

PLN UIW NTB Pastikan Kesiapan Kelistrikan Sirkuit Mandalika Jelang MotoGP 2026

Rabu, 9 September 2026 - 17:52

Dekat dengan Pelanggan, PLN UP3 Selaparang Sambangi Pelanggan di Wilayah ULP Kopang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:10

Wakil Ketua Komisi III, Ghufron : Tidak Ada Komunikasi, Rambu dan Petugas Diabaikan

Berita Terbaru

Go Peristiwa

Seorang Kakek ditemukan Meninggal di Kontrakan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:45