Berikut ini Peserta Lulus Tes Wawancara Komisi Informasi NTB

- Reporter

Selasa, 4 November 2025 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Tim Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB mengumumkan Hasil Seleksi Tahap Wawancara. Jumat (31/10/2025).

Calon Anggota KI – NTB periode 2025-2029 yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:

  1. Adnan Muksin
  2. Agus Marta Hariyadi
  3. Armansyah Putra
  4. Asraruddin
  5. Damhuji
  6. Damrah
  7. Dwi Arie Santo
  8. Husna Fatayati
  9. Muhtadi Hairi
  10. Sahnam
  11. Sansuri
  12. Suaeb Qury
  13. Tauhid Rifa’i
  14. Umi farida
  15. Yusron Saudi
Baca Juga:  Tanaman Bernilai dan Manfaat Tinggi, Ini yang dilakukan Mahasiswa KKN PMD Unram Desa Peresak

Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi tahap wawancara selanjutnya kan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung di DPRD Provinsi NTB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB.

Baca Juga:  PLN dan Kejaksaan Tinggi NTB Gelar FGD Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Korupsi

Tahapan Seleksi:

  1. Seleksi Administrasi 18-24 September 2025;
  2. Tes Potensi 29 September 2025;
  3. Psikotes dan Dinamika Kelompok 23 Oktober 2025;
  4. Wawancara 30-31 Oktober 2025;

Persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki Integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik;
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu;
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  9. Sehat jiwa dan raga.
Baca Juga:  Pemprov NTB dan IOA Gelar Malam Amal, Penguatan Kapasitas Guru Tak Bisa Ditunda

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: GONTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN UP3 Bima Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi 14 Pelaku UMK Perempuan di Kota Bima
Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 
PLN UIW NTB Dukung Percepatan Transisi Energi, Kolaborasi Menuju NTB Emisi Nol Bersih 2050
PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Idul Adha 2026, Seluruh Personel Siaga Penuh
Peringatan Hari Posyandu: Tingkatkan Kesadaran Imunisasi dan Kesehatan Ibu Anak di Desa Kedaro
Lebih Dekat, Program Jumat Keliling Baznas NTB Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Peduli Bumi, PLN EPI tanam 2500 Pohon di Sepanjang Pantai di Lombok Barat
Mutasi Pejabat Strategis, Kapolres Mataram: Tekankan Adaptasi dan Profesionalisme
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31 WITA

PLN UP3 Bima Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi 14 Pelaku UMK Perempuan di Kota Bima

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WITA

Dr. Irpan Suriadiata gugat masa jabatan Ketua Umum Parpol ke MK 

Senin, 8 Juni 2026 - 12:21 WITA

PLN UIW NTB Dukung Percepatan Transisi Energi, Kolaborasi Menuju NTB Emisi Nol Bersih 2050

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:46 WITA

PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Idul Adha 2026, Seluruh Personel Siaga Penuh

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:57 WITA

Peringatan Hari Posyandu: Tingkatkan Kesadaran Imunisasi dan Kesehatan Ibu Anak di Desa Kedaro

Berita Terbaru