Berangkat dari siapa pengisi kursi kepemimpinan KONI NTB berikutnya, adalah hangat untuk dibicarakan . hal yang lumrah ketika beberapa calon kemudian muncul dipermukaan namun yang menjadi tak biasa adalah ketika Gubernur NTB yang juga sebagai ketua PB PON akan maju sebagai ketua KONI NTB. Apakah ada yang salah dengan hal ini ? jawabnya tentu tidak. Hal ini tentu legal atas asas perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional resmi memperbolehkan pejabat publik seperti gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Revisi ini menghapus ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.
Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengurus KONI harus mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan dihapusnya larangan bagi pejabat publik, sejumlah kepala daerah telah memanfaatkan peluang ini untuk menjabat sebagai Ketua KONI di wilayah masing-masing.
Bagaimana kemudian dampaknya terhadap eksisting organisasi cabor ini ,mari kita lihat dari beberapa sisi ini :
Akselerasi Kepastian Anggaran: Pembinaan olahraga daerah kerap terhambat oleh minimnya kucuran dana hibah. Jika Gubernur menjadi Ketua KONI, alokasi anggaran APBD untuk olahraga berpotensi jauh lebih besar dan cepat cair.
Kemudahan Kemitraan Sponsor (CSR): Pengusaha dan BUMD/BUMN di NTB akan lebih mudah dibujuk untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) pendukung olahraga karena faktor power dan daya tekan Gubernur.
Kemudahan Koordinasi Lintas Sektor: Menggerakkan dinas-dinas terkait (Dispora, Dinas PU untuk sarana olahraga, Dinas Kesehatan, dll.) jauh lebih efisien karena instruksi datang dari pucuk pimpinan daerah.
Mungkin narasi ini bisa memberikan pandangan bahwa gubernur NTB tak salah maju sebagai ketua KONI. Faktanya lebih dari 10 daerah yang sudah pejabat yang sudah merangkap selaku ketua KONNI daerah. Berikut adalah daftar kepala daerah yang kini menjabat sebagai Ketua KONI:
No. Nama Ketua KONI Jabatan Publik Wilayah Periode
1 Tri Adhianto Plt Wali Kota Bekasi Kota Bekasi 2023-2027
2 Arinal Djunaidi Gubernur Lampung Provinsi Lampung 2023-2027
3 Murad Ismail Gubernur Maluku Provinsi Maluku 2022-2026
4 Dr. Ribka Haluk Pj Gubernur Papua Tengah Provinsi Papua Tengah 2023-2024
5 Herybertus G.L Nabit Bupati Manggarai Kabupaten Manggarai 2023-2027
6 Drs. Josef Nae Soi, M.M. Wakil Gubernur NTT Provinsi NTT 2022-2026
7 Apolo Safanpo Pj Gubernur Papua Selatan Provinsi Papua Selatan 2023-2024
8 Hi. Amran Hi. Yahya Bupati Tolitoli Kabupaten Tolitoli 2023-2027
9 Benyamin Th. Noach, ST Bupati Maluku Barat Daya Kabupaten Maluku Barat Daya 2024-2028
10 Hi. Parosil Mabsus Bupati Lampung Barat Kabupaten Lampung Barat 2022-2026
11 Mathius Awoitauw Bupati Jayapura Kabupaten Jayapura 2022-2026
12 HM Ridho Suganda Wakil Bupati Kuningan Kabupaten Kuningan 2023-2027
13 H. Syah Afandin, SH Plt Bupati Langkat Kabupaten Langkat 2024-2028
Sumber : Jambi Link
Meski bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintahan dan pengelolaan olahraga, keputusan ini masih saja menuai pro dan kontra. Pendukung perubahan ini menyebut bahwa keterlibatan pejabat publik dapat membawa akses lebih besar terhadap sumber daya dan kebijakan untuk mendukung kemajuan olahraga. Namun, kritik muncul terkait potensi konflik kepentingan dan independensi organisasi olahraga.
Kita menyaksikan sendiri bahwa KONI pusat berharap keterlibatan kepala daerah sebagai Ketua KONI dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan olahraga di daerah masing-masing. Artinya bagaimana kemudian kepada daerah memiliki potensi yang lebih untuk memaksimalkan kemajuan olahraga daerah, apalagi NTB akan dihadapkan dengan suksesi PON 2028.
Oleh : Lalu Sabdi















