Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selasa, 3 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mataram, 2 Maret 2026 – Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan seorang pria berinisial MTF (38), yang merupakan ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua orang santriwati.

 

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga:  Semangat Kebersamaan! Gubernur NTB Lepas Kontingen FORNAS VIII NTB

 

“Penyidik Ditres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban. Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” jelas Kholid.

 

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa.

Baca Juga:  LPA Ingatkan, Kasus Pelecehan Seksual di Lobar Jangan Sampai Terjadi Justice Delay

 

Korban dalam perkara ini berjumlah dua orang santriwati.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

 

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Jambret di Depan Mall di Mataram, Terduga Pelaku Beserta Dua Penadah diamankan Polisi

 

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius. Kami memastikan proses penanganan berjalan tuntas dan akuntabel. Identitas korban dilindungi dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban,” tegasnya.

 

Polda NTB juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara ini untuk melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian.

Berita Terkait

Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON
PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya
“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades
Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru
Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi
Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS Lobar Sebar Puluhan Gerobak dan Modal Usaha Produktif
Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00

Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:56

PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44

“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:22

Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:16

Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi

Berita Terbaru

Go Peristiwa

Seorang Kakek ditemukan Meninggal di Kontrakan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:45