ART Curi Kartu ATM Majikan, Kuras Saldo di Dua Rekening Mencapai Rp. 200 Juta 

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram,Go NTB – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial NKW (26), perempuan asal Kabupaten Lombok Barat yang berperan sebagai pelaku utama, serta M (24) dan R (35), dua pria asal Lombok Barat yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

 

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi SH, SIK., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum ABP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan yang merasa uang tabungannya raib secara misterius.

Baca Juga:  Polda NTB : Komitmen Bersih dari Narkoba, Bentuk menjaga kepercayaan Publik 

 

Peristiwa pencurian terungkap pada 18 Januari 2026, saat korban mendatangi ATM bersama untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya. Namun, korban terkejut karena saldo rekening tersebut hanya tersisa Rp15.000. Saat mencoba menarik uang dari rekening Mandiri, kondisi serupa terjadi—saldo hanya tersisa Rp179.000.

 

“Korban merasa kaget karena sebelumnya masih terdapat sejumlah uang yang cukup besar di kedua rekening tersebut,” ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan, kepada Awak media, Senin (02/02/2026).

 

Merasa menjadi korban kejahatan, pensiunan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda NTB keesokan harinya.

Baca Juga:  Penutupan FORNAS VIII NTB 2025 Terang Benderang, PLN Sukses Jaga Kelistrikan

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi NKW, yang diketahui merupakan ART korban, sebagai pelaku utama.

 

“Pelaku mengambil dua kartu ATM milik korban yang diletakkan di atas meja, lengkap dengan catatan nomor PIN yang tertulis di kertas,” jelasnya.

 

Dengan leluasa, NKW menguras kedua rekening tersebut secara bertahap hingga total uang yang ditarik mencapai sekitar Rp200 juta.

 

Setiap kali menarik uang, NKW menyerahkan hasilnya kepada M dan R, yang diduga berperan sebagai penadah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah.

 

“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli emas, sepeda motor, handphone, hingga menerima gadai mobil, bahkan sebagian digunakan untuk foya-foya,” beber AKBP Catur.

Baca Juga:  Dir Ditreskrimum Polda NTB: Berkas Perkara IWAS diserahkan ke Kejaksaan

 

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil hasil terima gadai.

 

Saat ini, ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Atas perbuatannya, NKW dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting, kartu ATM, serta data pribadi, termasuk kepada orang-orang terdekat di lingkungan rumah tangga.

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat
Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Bukber dengan Warga dan Pengurus NasDem
Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga
Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika
Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga
Safari Ramadhan Desa Jagaraga jadi Ruang Dialog Pemdes dan Masyarakat
Seaplane Batujai: Arsitektur Besar Konektivitas Kepulauan NTB
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:29 WITA

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:40 WITA

Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:07 WITA

Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:21 WITA

Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:01 WITA

Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga

Berita Terbaru