Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (15/07/2026) sekitar pukul 00.45 WITA, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba serta menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan.

Baca Juga:  Polisi Grebek Praktik Curang Minyak Goreng, Pemilik diamankan

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah kos-kosan di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (26) saat berada di area parkir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa klip berisi sabu. Saat diinterogasi, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Ampenan.

Keterangan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan. Di lokasi kedua tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (27) yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada AS.

Saat melakukan penggeledahan di rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, berupa puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Kapolresta Mataram: Tidak Ada Geng Motor, yang Ada Hanya Klub Motor

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi,” ungkap AKP Remanto.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Pemenang

“Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar Satresnarkoba Polresta Mataram sepanjang pertengahan tahun 2026 dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. ***

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru