Jalur Kursi Roda Dipalang, Hak Penyandang Disabilitas Ikut Dikunci

Senin, 3 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Lalu Wisnu Pradipta

Setelah Universitas Mataram (UNRAM) dan Taman Budaya NTB, kini kejadian serupa kembali ditemukan di Taman Selong, Kabupaten Lombok Timur. Jalur yang seharusnya menjadi akses bagi pengguna kursi roda justru dipasang palang besi dan bahkan digembok. Ironisnya, masyarakat pun tidak mengetahui siapa yang memegang kunci gembok tersebut.

 

Pertanyaannya sederhana: untuk siapa sebenarnya jalur kursi roda itu dibangun?

 

Jika aksesibilitas dibuat hanya untuk memenuhi syarat pembangunan atau sekadar mempercantik laporan, tetapi pada praktiknya tidak dapat digunakan, maka yang terjadi adalah aksesibilitas semu. Jalur itu ada secara fisik, tetapi hak penyandang disabilitas tetap tertutup.

Baca Juga:  Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 15,72 gram

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada cara pandang yang keliru terhadap aksesibilitas. Bisa jadi persoalannya bukan karena niat buruk, melainkan karena kurangnya pemahaman mengenai desain universal, minimnya konsultasi dengan penyandang disabilitas, atau lemahnya pengawasan dalam pengelolaan fasilitas publik. Apa pun penyebabnya, hasil akhirnya tetap sama: masyarakat penyandang disabilitas kehilangan hak untuk mengakses ruang publik secara mandiri.

Baca Juga:  Sambut Gubernur Baru, Pemprov NTB Lakukan Koordinasi

 

Padahal Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas aksesibilitas.

2. ⁠Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan tanpa diskriminasi.

3. ⁠Berbagai regulasi teknis mengenai bangunan gedung dan penyediaan aksesibilitas bagi semua warga.

 

Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang dapat dinikmati oleh siapa saja: anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Ketika jalur kursi roda justru dipalang dan digembok, maka yang terkunci bukan hanya pintu masuk, tetapi juga hak, martabat, dan rasa keadilan bagi warga negara.

Baca Juga:  Tim Paskib MTs.Negeri 2 Lobar, Borong Piala Ajang Lomba Paskib Pelajar SMP/ MTs Se- NTB DI SMAN 7 Mataram

 

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan pengelola Taman Selong perlu segera mengevaluasi kondisi tersebut. Jika memang ada alasan keamanan atau alasan teknis lainnya, tentu masih banyak solusi yang lebih cerdas tanpa menghilangkan akses bagi penyandang disabilitas.

 

Aksesibilitas bukan sekadar membangun jalur kursi roda. Aksesibilitas adalah memastikan jalur itu benar-benar bisa digunakan.

Berita Terkait

HKTI Kota Mataram Lirik Pengembangan Urban Farming Jaga Ketahanan Pangan
Jaga Keselamatan Pelajar, Sat Samapta Polresta Mataram dan Dishub Gelar Rawan Siang di Jalan Pejanggik
Direktur TV One Mengunjungi Pondok Pesantren Al Ishlahuddiny Kediri Sampaikan Permohonan Maaf dan Tabayyun
Puluhan Jurnalis Sepakat Bentuk FORMAL, Muhammad Hamdani Pimpin Kepengurusan 2026–2029
Semangat Kemerdekaan ke-81, PLN Pastikan Listrik Andal Dukung Pengembangan KEK Samota dan Pertumbuhan Ekonomi Sumbawa
Dukung Program Kelurahan Berdaya, Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah di Pagutan Timur
PLN UIW NTB Perkuat Semangat Kemerdekaan ke-81, Srikandi UP3 Sumbawa Pastikan Kesiapan Material untuk Listrik Andal
Ngaji Pagi, MTsN 2 Lobar Adakan Kajian Kitab Fiqih Ibadah Bagi Siswa

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:26

HKTI Kota Mataram Lirik Pengembangan Urban Farming Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37

Jalur Kursi Roda Dipalang, Hak Penyandang Disabilitas Ikut Dikunci

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:49

Direktur TV One Mengunjungi Pondok Pesantren Al Ishlahuddiny Kediri Sampaikan Permohonan Maaf dan Tabayyun

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:22

Puluhan Jurnalis Sepakat Bentuk FORMAL, Muhammad Hamdani Pimpin Kepengurusan 2026–2029

Senin, 27 Juli 2026 - 22:11

Semangat Kemerdekaan ke-81, PLN Pastikan Listrik Andal Dukung Pengembangan KEK Samota dan Pertumbuhan Ekonomi Sumbawa

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46