Oleh: Lalu Wisnu Pradipta
Setelah Universitas Mataram (UNRAM) dan Taman Budaya NTB, kini kejadian serupa kembali ditemukan di Taman Selong, Kabupaten Lombok Timur. Jalur yang seharusnya menjadi akses bagi pengguna kursi roda justru dipasang palang besi dan bahkan digembok. Ironisnya, masyarakat pun tidak mengetahui siapa yang memegang kunci gembok tersebut.
Pertanyaannya sederhana: untuk siapa sebenarnya jalur kursi roda itu dibangun?
Jika aksesibilitas dibuat hanya untuk memenuhi syarat pembangunan atau sekadar mempercantik laporan, tetapi pada praktiknya tidak dapat digunakan, maka yang terjadi adalah aksesibilitas semu. Jalur itu ada secara fisik, tetapi hak penyandang disabilitas tetap tertutup.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada cara pandang yang keliru terhadap aksesibilitas. Bisa jadi persoalannya bukan karena niat buruk, melainkan karena kurangnya pemahaman mengenai desain universal, minimnya konsultasi dengan penyandang disabilitas, atau lemahnya pengawasan dalam pengelolaan fasilitas publik. Apa pun penyebabnya, hasil akhirnya tetap sama: masyarakat penyandang disabilitas kehilangan hak untuk mengakses ruang publik secara mandiri.
Padahal Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas aksesibilitas.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan tanpa diskriminasi.
3. Berbagai regulasi teknis mengenai bangunan gedung dan penyediaan aksesibilitas bagi semua warga.
Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang dapat dinikmati oleh siapa saja: anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Ketika jalur kursi roda justru dipalang dan digembok, maka yang terkunci bukan hanya pintu masuk, tetapi juga hak, martabat, dan rasa keadilan bagi warga negara.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan pengelola Taman Selong perlu segera mengevaluasi kondisi tersebut. Jika memang ada alasan keamanan atau alasan teknis lainnya, tentu masih banyak solusi yang lebih cerdas tanpa menghilangkan akses bagi penyandang disabilitas.
Aksesibilitas bukan sekadar membangun jalur kursi roda. Aksesibilitas adalah memastikan jalur itu benar-benar bisa digunakan.















