Jalur Kursi Roda Dipalang, Hak Penyandang Disabilitas Ikut Dikunci

Oleh: Lalu Wisnu Pradipta

Senin, 3 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Setelah Universitas Mataram (UNRAM) dan Taman Budaya NTB, kini kejadian serupa kembali ditemukan di Taman Selong, Kabupaten Lombok Timur. Jalur yang seharusnya menjadi akses bagi pengguna kursi roda justru dipasang palang besi dan bahkan digembok. Ironisnya, masyarakat pun tidak mengetahui siapa yang memegang kunci gembok tersebut.

Pertanyaannya sederhana: untuk siapa sebenarnya jalur kursi roda itu dibangun?

Jika aksesibilitas dibuat hanya untuk memenuhi syarat pembangunan atau sekadar mempercantik laporan, tetapi pada praktiknya tidak dapat digunakan, maka yang terjadi adalah aksesibilitas semu. Jalur itu ada secara fisik, tetapi hak penyandang disabilitas tetap tertutup.

Baca Juga:  Semangat Hari Buruh dan Komitmen K3, GM PLN NTB Pimpin Langsung Pemeliharaan GI Lobar

Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada cara pandang yang keliru terhadap aksesibilitas. Bisa jadi persoalannya bukan karena niat buruk, melainkan karena kurangnya pemahaman mengenai desain universal, minimnya konsultasi dengan penyandang disabilitas, atau lemahnya pengawasan dalam pengelolaan fasilitas publik. Apa pun penyebabnya, hasil akhirnya tetap sama: masyarakat penyandang disabilitas kehilangan hak untuk mengakses ruang publik secara mandiri.

Baca Juga:  Rektor UNBIM Bersama Jajaran Kunjungi LIDI NTB, Dorong Akses Beasiswa untuk Disabilitas

Padahal Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas aksesibilitas.

2. ⁠Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan tanpa diskriminasi.

3. ⁠Berbagai regulasi teknis mengenai bangunan gedung dan penyediaan aksesibilitas bagi semua warga.

Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang dapat dinikmati oleh siapa saja: anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Ketika jalur kursi roda justru dipalang dan digembok, maka yang terkunci bukan hanya pintu masuk, tetapi juga hak, martabat, dan rasa keadilan bagi warga negara.

Baca Juga:  Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan pengelola Taman Selong perlu segera mengevaluasi kondisi tersebut. Jika memang ada alasan keamanan atau alasan teknis lainnya, tentu masih banyak solusi yang lebih cerdas tanpa menghilangkan akses bagi penyandang disabilitas.

Aksesibilitas bukan sekadar membangun jalur kursi roda. Aksesibilitas adalah memastikan jalur itu benar-benar bisa digunakan. ***

Berita Terkait

Tragedi Kebakaran KMP Putri Yasmin: Anak Anggota Polda NTB Ditemukan Meninggal, Ratusan Keluarga Padati Pelabuhan Lembar
Edukasi Generasi Muda Sadar Pajak, KPP Pratama Mataram Timur Gelar Tax Goes to School di SMAN 1 Kediri
Kebakaran KMP PUTRI YASMIN di Perairan Sekotong, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung
Ruko Sembako di Jalan Bung Karno Terbakar, Polisi Gerak Cepat Amankan Area dan Membantu Proses Pemadaman 
Ekraf Mania Festival 2026: Dispar NTB Latih Puluhan Kreator Lokal Tembus Ekosistem Ekonomi Digital
FORMAL Siap Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Dapat Dukungan Cabor dan Ketua Koni Kabupaten/Kota, Mori Hanapi Resmi Daftar Calon Ketua KONI
DPRD Kota Mataram Ingatkan Pemkot Dampak Pergeseran Pusat Ekonomi Ke Selatan 

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:03

Tragedi Kebakaran KMP Putri Yasmin: Anak Anggota Polda NTB Ditemukan Meninggal, Ratusan Keluarga Padati Pelabuhan Lembar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:28

Edukasi Generasi Muda Sadar Pajak, KPP Pratama Mataram Timur Gelar Tax Goes to School di SMAN 1 Kediri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:52

Kebakaran KMP PUTRI YASMIN di Perairan Sekotong, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:18

Ruko Sembako di Jalan Bung Karno Terbakar, Polisi Gerak Cepat Amankan Area dan Membantu Proses Pemadaman 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37

Ekraf Mania Festival 2026: Dispar NTB Latih Puluhan Kreator Lokal Tembus Ekosistem Ekonomi Digital

Berita Terbaru