Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 15,72 gram

Jumat, 7 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., memimpin acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba (Shabu) hasil ungkap kasus Narkotika yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (07/02/2025).

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh pejabat yang berwewenang diantaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Perwakilan BNN Kota Mataram, fungsi pengawas internal (Propam dan Siwas Polresta Mataram), Penasehat hukum tersangka serta Tersangka dan para undangan lainnya.

Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, bahwa pemusnahan barang bukti shabu kali ini adalah hasil ungkap kasus Narkotika dengan tersangka I W S Als. WAGE. Dalam kasus tersebut jumlah Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka seberat netto 16,63 gram Shabu. Kasus ini diungkap pada bulan Januari 2025.

Baca Juga:  PLN Pastikan Pasokan Listrik Sumbawa Aman Selama Ramadan*

Dari jumlah Barang bukti tersebut setelah disisihkan 0,71 gram untuk keperluan uji laboratorium, 0,20 gram untuk keperluan di Persidangan, sisanya seberat 15,72 gram untuk dimusnahkan.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa Shabu seberat 15,72 gram. Jumlah ini telah kita sisihkan untuk kebutuhan proses hukum dimana jumlah seluruh Barang bukti dalam kasus Tersangka I W S Als. WAGE seberat 16,63 gram, “jelasnya.

Baca Juga:  Kejurprov ORADO NTB 2026 Tuntas, Talenta Atlet Terbaik Siap Tampil di Kejurnas

Tindakan pemusnahan yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti berupa Shabu tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan kembali barang bukti yang bisa saja digunakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Sigap!, PLN Pulihkan Kelistrikan Pasca Banjir di Bima NTB

“Pemusnahan ini telah diatur dalam PP untuk menghindari hal penyalahgunaan kembali BB demi kepentingan tertentu yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, “ucapnya.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti Shabu hasil ungkap Kasus Narkotika ini menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam melakukan upaya Pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

***

Berita Terkait

“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades
Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru
Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi
Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS Lobar Sebar Puluhan Gerobak dan Modal Usaha Produktif
Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Siapkan 350 Personel dan 50 Kendaraan Pengamanan
Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika
OWL Eyewear Resmi Hadir di Mataram, Bawa Pilihan Korean Design Frames terbaik. 

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44

“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:22

Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:31

Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS Lobar Sebar Puluhan Gerobak dan Modal Usaha Produktif

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:06

Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Siapkan 350 Personel dan 50 Kendaraan Pengamanan

Berita Terbaru