Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 15,72 gram

- Reporter

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., memimpin acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba (Shabu) hasil ungkap kasus Narkotika yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (07/02/2025).

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh pejabat yang berwewenang diantaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Perwakilan BNN Kota Mataram, fungsi pengawas internal (Propam dan Siwas Polresta Mataram), Penasehat hukum tersangka serta Tersangka dan para undangan lainnya.

Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, bahwa pemusnahan barang bukti shabu kali ini adalah hasil ungkap kasus Narkotika dengan tersangka I W S Als. WAGE. Dalam kasus tersebut jumlah Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka seberat netto 16,63 gram Shabu. Kasus ini diungkap pada bulan Januari 2025.

Dari jumlah Barang bukti tersebut setelah disisihkan 0,71 gram untuk keperluan uji laboratorium, 0,20 gram untuk keperluan di Persidangan, sisanya seberat 15,72 gram untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Dispora NTB Lepas PPAP, Duta NTB Tujuan Bali dan Kalimantan Tengah

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa Shabu seberat 15,72 gram. Jumlah ini telah kita sisihkan untuk kebutuhan proses hukum dimana jumlah seluruh Barang bukti dalam kasus Tersangka I W S Als. WAGE seberat 16,63 gram, “jelasnya.

Tindakan pemusnahan yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti berupa Shabu tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan kembali barang bukti yang bisa saja digunakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati LAZ Fokus Turunkan Kemiskinan dari Desa

“Pemusnahan ini telah diatur dalam PP untuk menghindari hal penyalahgunaan kembali BB demi kepentingan tertentu yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, “ucapnya.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti Shabu hasil ungkap Kasus Narkotika ini menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam melakukan upaya Pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan SPALDT, Komisi III Soroti Sejumlah Persoalan
Fraksi PPP Kota Mataram Dukung Pembentukan Satker PPA / PPO Polresta Mataram
Teriakan “Uang Saku ” Menggaung saat Pelepasan Atlet, Ketua KONI Lobar Sebut Ada Perubahan Teknis
BPS: Ekonomi NTB Terus Menguat, Pariwisata dan Daya Beli Petani Meningkat
Wellness Tourism: Strategi NTB Membangun Pariwisata Berkualitas
Pemprov NTB dan Unram Resmi Kolaborasikan Program Desa Berdaya dan Profesor Berdampak
Gold Medal Pengamanan Obvitnas Tegaskan Keunggulan PLN UIW NTB Menjaga Keandalan Sistem Kelistrikan Strategis
Kinerja Andal PLN UIW NTB Teruji, Sistem Kelistrikan Berlapis Sukseskan Peresmian Bendungan Meninting oleh Presiden RI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:44 WITA

Fraksi PPP Kota Mataram Dukung Pembentukan Satker PPA / PPO Polresta Mataram

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:07 WITA

Teriakan “Uang Saku ” Menggaung saat Pelepasan Atlet, Ketua KONI Lobar Sebut Ada Perubahan Teknis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:45 WITA

BPS: Ekonomi NTB Terus Menguat, Pariwisata dan Daya Beli Petani Meningkat

Senin, 13 Juli 2026 - 07:17 WITA

Wellness Tourism: Strategi NTB Membangun Pariwisata Berkualitas

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:13 WITA

Pemprov NTB dan Unram Resmi Kolaborasikan Program Desa Berdaya dan Profesor Berdampak

Berita Terbaru

Cucunda Penulis Berdo'a usai melaksanakan Sholat.

Go Religi

Makna Sebuah Do’a yang Mustajab

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:17 WITA