Siapkan Diri! Lingkungan Moncok Karya Memanggil Warga Terbaiknya Untuk Jadi Kepala Lingkungan, Ini syaratnya

Sabtu, 8 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kabar penting bagi seluruh warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Lingkungan Moncok Karya secara resmi membuka penjaringan calon Kepala Lembaga Kemasyarakatan Lingkungan (Kaling) baru untuk masa 2026-2031.

Terpantau di lapangan, di beberapa tempat strategis terpasang spanduk sosialisasi penjaringan Kepala Lingkungan.

“Alhamdulillah sejak tanggal 1 Agustus, kami dari Panitia Pemilihan Kepala Lembaga Kemasyarakatan Lingkungan Moncok Karya, untuk di setiap Rukun Tetangga (RT), sudah terpasang spanduk Sosialisasi dan tahapan Pemilihan serta syarat Calon,” jelas Drs. Rastapari, Ketua Panitia, ditemui di Sekretariat Pemilihan. Sabtu (08/08/2026).

Berikut ini Syarat Pendaftaran Bakal Calon Kepala Lembaga Kemasyarakatan Lingkungan Moncok Karya

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  3. Warga negara yang berdomisili di wilayah setempat, melampirkan fotocopy KTP dan fotocopy KK masing-masing 1 (satu) lembar
  4. Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat dengan melampirkan Fotocopy Ijazah 1 (satu) lembar
  5. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun atau telah menikah
  6. Berkelakuan Baik, Jujur dan Adil
  7. Sehat Jasmani dan Rohani, melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
  8. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap
  9. Tidak merangkap sebagai pengurus dalam lembaga kemasyarakatan sesuai peraturan daerah
  10. Bersedia dicalonkan menjadi pengurus
  11. Tidak menjadi pengurus partai politik
  12. Bertempat tinggal di Lingkungan Moncok Karya minimal 5 (lima) tahun
  13. Menyerahkan uang administrasi pendaftaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  14. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan pas photo 4×6 sebanyak 2 lembar
  15. Tidak diperkenankan mengundurkan diri bagi yang sudah mendaftar
Baca Juga:  Pengendara hingga Ambulance Terjebak! Ribuan Warga Gelar Aksi di Poto Tano Tuntut Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa

Panitia mengajak, bagi warga yang terpanggil untuk mengabdi, atau warga yang ingin mengusulkan nama tetangganya yang dianggap layak segera mendaftarkan diri ke Sekretariat Panitia.

Baca Juga:  Pemuda di Temukan Gantung Diri, Polsek Gerung Identifikasi

“Kami berharap pada pemilihan kali ini ada sosok calon Perempuan yang ikut dalam ajang pemilihan, agar tahun ini ada nuansa baru” harapnya.

Sebagai informasi, Pemilihan Calon Kepala Lembaga Kemasyarakatan Lingkungan Moncok Karya akan di laksanakan pada hari Minggu, 20 September 2026.

Informasi Pendaftaran:
Sekretariat: Jalan Gotong Royong, RT.01 Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan

Berikut tahapan Pemilihan Kepala Lembaga Kemasyarakatan Lingkungan Moncok Karya

No. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL

PELAKSANAAN

1. Pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) 1 – 10 Agustus 2026
2. Pengumuman dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap 11 – 15 Agustus 2026
3. Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Lembaga Kemasyarakatan Lingkungan Moncok Karya 10 – 20 Agustus 2026
4. Perpanjangan waktu pendaftaran (apabila pendaftar kurang dari 2 (Dua) orang) 21 – 23 Agustus 2026
5. Verifikasi dan klarifikasi berkas 24 Agustus 2026
6. Pengumuman Calon Kepala Lingkungan, Pengundian No. Urut, Penyampaian Program Kerja dll 28 Agustus 2026
7. Kampanye calon kepala lingkungan 1 – 16 September

2026

8. Penyampaian surat undangan pada pemilih 17-19 September 2026
9. Masa tenang 17-19 September 2026
10. Pencoblosan 20 September 2026

 

Baca Juga:  Makan Bergizi Gratis Dimulai, Kadis Perdagangan: Waspada Persediaan Bahan Baku

Berita Terkait

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Hasil 290 Penindakan
Orasi Perdana Ketua Pemuda NWDI Lobar: Jangan Ada Lagi OKP yang Dianak-tirikan!
Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi
Kunjungan Wisata Unggulan Mataram Menurun Gegara Tongkrongan, Fraksi PKS Kritik Keras Sikap Pasrah Dispar
Tidak Ingin PPPK Paruh Waktu Hanya Ganti Label, Ini Desakan Ketua Fraksi PKS
Aturan Tempat Hiburan di Mataram, Komisi I: Dukung Investasi Asalkan Bebas Maksiat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:49

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Hasil 290 Penindakan

Kamis, 10 September 2026 - 11:25

Orasi Perdana Ketua Pemuda NWDI Lobar: Jangan Ada Lagi OKP yang Dianak-tirikan!

Selasa, 8 September 2026 - 17:36

Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan

Minggu, 6 September 2026 - 17:40

Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa

Minggu, 6 September 2026 - 17:38

Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi

Berita Terbaru