GONTB – Amaq Alif, salah seorang warga di Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang juga selaku Korban atas kasus pencurian yang menimpanya memilih berdamai dan memaafkan terduga pelaku setelah proses mediasi dan duduk bareng di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Kantor Kelurahan.
Jelas Amaq Alif, bahwa tidak semua kasus hukum itu harus dilimpahkan ke pengadilan. Keberadaan Posbakum ini merupakan fasilitas yang sangat inovatif dalam mendukung restorative Justice (RJ).
“Menilik keberadaannya tentunya ini akan sangat bermanfaat sekali bagi seluruh warga, terutama disaat sekarang ini, dinamika interaksi bermasyarakat yang kadang kala rentan menimbulkan delik dan atau adanya tuntutan hokum,” kata Amaq Alif kepada GONTB. Sabtu (05/07/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga kata dia, masyarakat akan merasakan manfaat adanya unit atau fasilitas ini, terlebih lagi bagi masyarakat yang tidak mampu dan kurang memahami proses hukum.
Lebih jauh lagi harapan Amaq Alif selaku warga, atas kasus yang telah di alami mengaku dengan adanya mediasi dan itikat baik untuk mencari titik temu dan keputusan akan menguntungkan semua pihak demi terciptanya keamanan dan ketertiban bermasyarakat.
Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, SH menyampaikan keberadaan Posbakum ini sudah di sosialisasikan sejak Mei 2025 dan mulai aktif dipergunakan bulan Juni.
Denga Posbakum kata Mulhakim, masyarakat kelurahan Pejarakan Karya bisa menyelesikan segala permasalahan hukumnya dikantor lurah dengan prinsip kekeluargaan.
“Pos Bantuan Hukum ini terbentuk untuk masyarakat secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat pencari keadilan, hingga dapat mewujudkan akses keadilan yang merata bagi semua warga masyarakat kelurahan,” katanya.
Posbakum jelas Mulhakim untuk memastikan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pembelaan hukum, terutama dalam proses peradilan.
Bantuan hukum yang diberikan juga dalam bentuk litigasi (melalui pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). ***














