Kominfo Blokir TEMU, Dirjen IKP: Negara Hadir Lindungi UMKM

Senin, 14 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Prabu Revolusi (Foto: Agus S/InfoPublik)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Prabu Revolusi (Foto: Agus S/InfoPublik)

GONTB – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabunindya Revta Revolusi, memberikan pernyataan tegas mengenai aplikasi TEMU. Menurutnya, aplikasi itu tidak comply atau tidak patuh dengan regulasi di Indonesia dan berpotensi mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena itu pemerintah melalui Kominfo pun memblokirnya.

“Untuk aplikasi TEMU, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” ujar Dirjen yang akrab disapa Prabu Revolusi itu, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Ia menjelaskan aplikasi TEMU menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, yang memungkinkan terjadinya predatory pricing atau price dumping. Hal itu dianggap sangat berbahaya bagi UMKM lokal. “Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing,” jelas Prabu.

Baca Juga:  Peta Tribun Penonton MotoGP Mandalika 2026

Kominfo menilai bahwa kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri.

Belum Terdaftar Sebagai PSE

Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan bahwa aplikasi TEMU belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. “Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” tegas Prabu.

Kominfo juga mengamati bahwa traffic pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan traffic dan dampak yang signifikan, Kominfo akan segera mengambil tindakan.

Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk-produk yang dijual melalui TEMU dinilai tidak terjamin kualitasnya, terutama karena belum comply dengan regulasi yang ada di Indonesia. “Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.

Baca Juga:  PLN Hadirkan Listrik Andal, MotoGP 2025 Mandalika Sukses Digelar

Untuk memastikan keamanan konsumen, Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum comply dengan aturan.

Langkah Kominfo untuk Blokir Aplikasi

Menurut Prabu menyatakan, langkah pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada gesture atau tanda-tanda dari TEMU untuk comply.

“Jika PSE tidak comply, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” tegas Prabu.

Kominfo akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, traffic pengguna, dan keamanan data. “Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” tutur Prabu.

Kominfo tegas Prabu, sangat terbuka dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk memasikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai aturan. Karena itu siapa pun jika menemukan aplikasi-aplikasi illegal bisa melaporkan langsung ke Kominfo atau saluran-saluran pengaduan lainnya lintas stakebolders untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Cermin tak Retak dalam Persoalan Sampah

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memastikan Kementerian Kominfo sudah memblokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE, saat ini sudah tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring. (ip)

Berita Terkait

DEN Dorong Peran Riset Kampus dan Ketahanan Energi Daerah
Tarif Listrik Agustus 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Peta Tribun Penonton MotoGP Mandalika 2026
Hari Kemerdekaan RI ke-81, PLN UIW NTB Tegaskan Peran Perempuan sebagai Penggerak Pelayanan dan Transisi Energi Bersih
Tanpa Padam di Sumbawa, PDKB PLN UIW NTB Perkuat Keandalan Listrik
Listrik Andal! ini yang dilakukan PLN UPK Bangka Belitung
Pelayanan Prima PLN UIW NTB Makin Optimal, SPKLU Selong Permudah Pengguna Kendaraan Listrik Lewat PLN Mobile
PLN Deklarasikan Implementasi B50 di Maumere, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:00

DEN Dorong Peran Riset Kampus dan Ketahanan Energi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:18

Tarif Listrik Agustus 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:22

Peta Tribun Penonton MotoGP Mandalika 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:46

Hari Kemerdekaan RI ke-81, PLN UIW NTB Tegaskan Peran Perempuan sebagai Penggerak Pelayanan dan Transisi Energi Bersih

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:10

Tanpa Padam di Sumbawa, PDKB PLN UIW NTB Perkuat Keandalan Listrik

Berita Terbaru

Penulis: Aswan Amir Hasan Nasution

Go Religi

Kenapa Harus Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 23 Agu 2026 - 09:40

Go Peristiwa

Breaking News : Kampung Adat Sade Lombok Tengah Terbakar

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:50