Oleh: LA. Elang Sakti (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia)
Pembedahan putusan Majelis Hakim yang membebaskan Terdakwa Hamdan Kasim, M. Nashib Ikroman, dan Indra Jaya Usman dari jerat tuntutan Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP Baru menghadirkan diskursus ketatanegaraan dan pidana yang esensial. Putusan ini adalah manifestasi ketajaman ratio legis (nalar hukum) dari mejelis hakim, dan juga sebuah penegasan atas metodologi fundamental dalam hukum pidana terhadap jabatan.
Pendekatan “Subjek Hukum + “X” (kewenangan)
Secara doktrinal, jantung dari pemidanaan delik jabatan sebagaimana dikonstruksikan dalam delik suap dan gratifikasi terletak pada adanya causal verband (hubungan kausalitas) antara pemberian dengan kekuasaan atau kewenangan yang melekat secara sah baik pemberi maupun penerima (15 orang anggota dewan. Keunggulan putusan ini terletak pada keberanian Majelis Hakim membedah perkara menggunakan pendekatan metodologi struktural yang sangat presisi, yakni metodologi “Subjek Hukum + X (kewenangan)”. Dengan menggunakan pisau analisis ini, Majelis Hakim berhasil membongkar kekeliruan fundamental sejak dalam tahap konstruksi dakwaan Penuntut Umum melalui empat tahapan esensial yaitu:
Tahap I: Mengurai “Subjek Hukum” (Kapasitas Para Terdakwa)
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara cermat mengawali penilaian dari menetapkan dan mengunci kapasitas Subjek Hukum. Para terdakwa (Hamdan Kasim, M. Nashib Ikroman, dan Indra Jaya Usman) berkedudukan sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024–2029. Merujuk pada hukum tata negara dan UU MD3, kapasitas subjek hukum legislatif terkunci secara limitatif-impratif pada tiga fungsi mutlak yaitu: legislasi, pengawasan, dan penganggaran (budgeting). Inilah postur absolut dari Subjek Hukum dalam perkara ini.
Tahap II: Menguji Variabel “X” (Kewenangan atas Objek Sengketa)
Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi variabel “X”, yakni kewenangan atas objek yang didakwakan. Fakta hukum di persidangan mengungkap bahwa Program “Desa Berdaya” secara mutlak adalah Program Direktif Gubernur (eksekutif) yang diamanatkan melalui “Ranwal” Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Gubernur NTB. Program dengan rencana alokasi anggaran Rp76.000.000.000,00 ini, rencana pendistribusian dan pelaksanaannya secara resmi berada di bawah kendali 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat eksekutif, seperti Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, dan Dinas Sosial. Dengan demikian, variabel “X” (otoritas dan kewenangan eksekutorial) sepenuhnya berada di tangan instansi eksekutif.
Tahap III: Benturan Formula “Subjek Hukum + X” dan Absurditas Ultra Vires
Ketika Majelis Hakim menggabungkan formula Subjek Hukum (Anggota DPRD) + X (Kewenangan Eksekusi Program Gubernur), hasilnya adalah fiktif atau ketiadaan kewenangan materil (onbevoegdheid ratione materiae). Memposisikan para terdakwa sebagai subjek hukum yang seolah-olah memiliki kapasitas (“X”) untuk mengeksekusi, menghentikan, atau mengintervensi teknis Program “Desa Berdaya” adalah sebuah kekeliruan dalam menarik premis hukum. Majelis Hakim menilai bahwa kapasitas jabatan yang didakwakan tidak bersesuaian dengan objek program yang disengketakan.
Di sinilah logika paradoks hukum dan kontradiksi yang agak keliru dari tuntutan Penuntut Umum dibongkar hakim. Menuduh para terdakwa telah bertindak ultra vires (melampaui wewenang) atau menyalahgunakan wewenangnya dalam mengeksekusi program eksekutif adalah sebuah absurditas. Secara doktrinal dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), konsep penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan melampaui wewenang mutlak mensyaratkan adanya legalitas kewenangan awal yang sah terlebih dahulu baik secara atributif, delegatif, maupun mandat.
Tahap IV: Ketiadaan “X” Menggugurkan Delik Pidana Jabatan
Runtuhnya fondasi kewenangan administratif ini membawa efek domino yang menghancurkan unsur pidana dalam dakwaan. Alasan hukum utama mengapa Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan Pasal 605 dan 606 KUHP Baru menjadi sangat benderang. Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan unsur “bertentangan dengan kewajibannya” (Pasal 605) atau “mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya” (Pasal 606). Majelis Hakim mengonstatir bahwa unsur tersebut gugur seketika ketika wewenang eksekutorial terbukti tidak pernah eksis pada diri para terdakwa. Seseorang tidak dapat dipidana karena “menyalahgunakan” atau “memperdagangkan” sebuah kewenangan yang secara konstitusional tidak pernah ia miliki. Ketiadaan kewenangan pada subjek hukum inilah yang membuat delik pidana jabatan tersebut kehilangan pijakannya.
Teori Wilsvermogen dan Collectiviteitstheorie
Analisis doktrinal terhadap metodologi “Subjek Hukum + X (kewenangan)” menemukan fondasi filosofisnya yang paling solid ketika dibedah menggunakan pisau analisis Teori Daya Kehendak (Wilsvermogen) dan Teori Kepunyaan Kolektif (Collectiviteitstheorie). Kegagalan dakwaan Penuntut Umum dapat dianalisis menggunakan pendekatan ini.
Penganut ajaran teori kehendak mendalilkan sebuah aksioma yang sangat presisi, “Tidak mungkin memiliki hak jika tidak dapat melakukan hak itu.” Dengan kata lain, tanpa daya berkehendak (wilsvermogen), tidak ada kedudukan yang sah sebagai subjek hukum atas suatu objek tertentu.
Dalam konteks hukum publik dan pidana jabatan, variabel “X” (kewenangan) adalah wujud nyata dari wilsvermogen tersebut. Ketika seseorang bertindak dalam kapasitas jabatannya, kewenangan yang ia jalankan disebut sebagai ambtelijk vermogen (kewenangan/hak yang diliputi oleh kapasitasnya sebagai pengurus negara).
Bila formula ini dibenturkan pada fakta hukum perkara “dana siluman”, Terdakwa Hamdan Kasim, M. Nashib Ikroman, dan Indra Jaya Usman berkapasitas sebagai Anggota DPRD (Subjek Hukum). Namun, objek yang didakwakan kepada mereka adalah intervensi/eksekusi atas Program “Desa Berdaya”, yang murni merupakan program eksekutif (Gubernur).
Secara konstitusional, Anggota DPRD tidak memiliki daya berkehendak (wilsvermogen) secara eksekutorial atas program tersebut. Sesuai konsekuensi logis dari ajaran ini, karena mereka tidak memiliki daya berkehendak secara administratif, maka mereka kehilangan kedudukannya sebagai subjek hukum yang dapat dipidana atas penyalahgunaan objek tersebut.
Analogi ini selaras dengan konsep minderjarige (orang belum dewasa) dalam ajaran tersebut, subjek yang tidak memiliki wilsvermogen tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas eigendom secara mandiri. Anggota legislatif, dalam urusan eksekusi program pemerintah, adalah subjek yang “tidak memiliki kapasitas” (incapable).
Oleh karena variabel “X” (ambtelijk vermogen/kewenangan) bernilai kosong (fiktif), maka sangat absurd dan cacat nalar bagi Penuntut Umum untuk mendakwa mereka telah bertindak ultra vires atau menyalahgunakan wewenang. Menyalahgunakan wewenang mutlak membutuhkan keberadaan wilsvermogen yang riil.
Metodologi “Subjek Hukum + X” semakin kokoh ketika diuji menggunakan Teori Kekayaan Bersama (Propriété Collective atau Gezamenlijke Vermogenstheorie) dari Rudolf von Jhering, Marcel Planiol (propriété collective), dan Molengraaff (gezamenlijke vermogenstheorie).
Teori ini memandang badan hukum (dalam hal ini, institusi DPRD) sebagai kumpulan manusia (propriete collective), di mana hak dan kewajibannya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama secara kolektif kolegial.
Sebagai sebuah institusi perwakilan rakyat, kewenangan (“X”) yang dimiliki oleh DPRD sebatas pada legislasi, pengawasan, dan penganggaran adalah kewenangan yang melekat pada kelembagaan secara kolektif (gezamenlijke vermogenstheorie). Terdakwa Hamdan Kasim dkk. sebagai individu, merupakan bagian dari kesatuan pembentuk pribadi institusi tersebut. Meninjau teori bestemmingstheorie (teori tujuan), kepentingan dan kewenangan mereka harus disalurkan melalui mekanisme institusional resmi, bukan tindakan individual.
Oleh karena itu, ketika dakwaan menuduhkan bahwa para terdakwa secara individual memperdagangkan atau menyalahgunakan kewenangan atas Program “Desa Berdaya”, hal ini menabrak dua tembok doktrinal sekaligus, pertama, Institusi DPRD secara kolektif pun tidak memiliki kewenangan (X) atas eksekusi program eksekutif tersebut dan kedua, sebagai individu, para terdakwa tidak dapat bertindak mengatasnamakan otoritas fiktif tersebut, karena otoritas negara tidak melekat pada eigendom pribadi, melainkan pada kelembagaan yang sah.
Membedah Otak Hakim dalam Ratio Decidendi kaitanya dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil alih argumentasi para ahli. Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, S.H., M.A., secara terang benderang memaparkan bahwa tidak ada satu pun diksi dalam undang-undang yang memungkinkan lembaga legislatif mengambil alih atau ditugaskan melaksanakan program pemerintah (eksekutif).
Bahkan jika ada dalih berupa “perintah” lisan dari Gubernur kepada para terdakwa untuk menyosialisasikan atau menjalankan program tersebut, pendelegasian itu secara hukum administrasi dipandang batal demi hukum (nietig) karena ketiadaan hubungan hierarkis dan fungsional antar-lembaga. Ahli hukum administrasi yang dihadirkan dipersidangan Dr. Oce Madril menegaskan bahwa sangat tidak mungkin meminta pertanggungjawaban jabatan dari seorang anggota dewan atas urusan yang berada jauh di luar tanggung jawab kewenangannya.
Karena Anggota DPRD secara konstitusional sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menjadi pelaksana program eksekutif, maka tuduhan bahwa mereka menyalahgunakan wewenang tersebut menjadi keliru secara otomatis.
Runtuhnya fondasi kewenangan administratif ini diresonansikan oleh Ahli Pidana yang dihadirkan dipersidangan Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., yang keterangannya terpantul kuat dalam pertimbangan hakim. Unsur pidana mustahil terpenuhi jika kewenangan eksekusi tidak pernah ada pada diri Hamdan Kasim dkk. Mereka tidak bisa dipidana karena menerima atau memberikan janji untuk “tidak mengeksekusi” atau “menyimpangi” sebuah kewajiban program, apabila hukum tata negara justru melarang mereka untuk memiliki wewenang eksekusi tersebut sejak awal. Prof. Suparji menegaskan logika kausalitasnya, sangat tidak logis dan tidak relevan apabila suatu pemberian diarahkan kepada pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kapasitas kewenangan resminya.
Putusan Majelis Hakim yang membebaskan Terdakwa Hamdan Kasim dkk, adalah langkah penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan. Dakwaan Penuntut Umum terbukti dibangun di atas fondasi hukum ketatanegaraan yang keliru, dengan menuduhkan kepada para terdakwa melakukan tindakan ultra vires pada subjek yang secara hukum tidak memiliki kewenangan melaksanakan tugas eksekutif. Oleh karena otoritas atas Program “Desa Berdaya” pada diri Anggota DPRD secara de jure adalah fiktif atau ketiadaan kewenangan, maka delik suap/gratifikasi yang disandarkan pada kewenangan yang tidak ada tersebut oleh majelis hakim dinyatakan gugur dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Objektifikasi Majelis Hakim dalam memutus bebas para terdakwa ini merupakan wujud kejernihan pembuktian, serta nalar yang kuat dan objektif yang dijadikan pertimbangan hukum yang tak terbantahkan. Putusan ini an-sich bukan hanya produk pembebasan semata, tapi sebuah yurisprudensi penting bagi hakim lainnya dalam mengembalikan muruah penegakan hukum pidana pada rel konstitusionalnya.
Majelis Hakim dengan presisi menolak segala bentuk kriminalisasi yang dipaksakan di atas fondasi kewenangan yang fiktif, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh menyimpang menjadi instrumen asumtif tanpa pijakan otoritas hukum administrasi yang valid dan nyata.
Kedudukan 15 Anggota Dewan Penerima
Mengacu pada konstruksi metodologis “Subjek Hukum + X” dan doktrin wilsvermogen (daya berkehendak), kedudukan 15 orang anggota dewan sebagai “penerima” dalam konstruksi delik suap atau gratifikasi perkara ini secara mutatis mutandis mengalami kecacatan kausalitas hukum yang identik dengan ketiga terdakwa utama. Karena institusi DPRD secara kolektif kolegial (gezamenlijke vermogenstheorie) maupun ke-15 anggota dewan tersebut secara individual murni berkapasitas sebagai subjek legislatif, mereka sama sekali tidak memiliki variabel “X” atau ambtelijk vermogen (kewenangan jabatan) terkait eksekusi Program “Desa Berdaya” yang berada di ranah eksekutif.
Konsekuensi logisnya, locus kewenangan yang menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non) untuk memenuhi unsur “mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya” menjadi fiktif secara hukum. Dengan demikian, kualifikasi ke-15 anggota dewan sebagai “penerima” kehilangan pijakan doktrinalnya; sebab hukum pidana tidak dapat meminta pertanggungjawaban atas sebuah penerimaan yang dikorelasikan dengan kewenangan yang secara konstitusional maupun Hukum Administrasi Negara (HAN) tidak pernah mereka miliki.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang paling fundamental dalam memutus perkara ini adalah objektivikasi metodologisnya dalam menguraikan Subjek Hukum dan secara absolut menguji variabel “X” (kewenangannya). Pertimbangan hakim mengenai parameter kewenangan ini sangat konstruktif dan wajib dijadikan fondasi yurisprudensi dalam memutus perkara pidana yang terkait dengan dimensi kewenangan di masa depan.
Melalui putusan ini, ditegaskan prinsip bahwa hakim tidak boleh sembarangan menilai dan memvonis bahwa setiap “jabatan” yang disandang seseorang dapat serta-merta dijatuhi pidana. Majelis hakim mutlak harus mengurai terlebih dahulu rumusan Subjek Hukum + X (Subjek Hukum + Jabatan beserta Kewenangan spesifiknya), guna memastikan bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar bersinggungan dengan wewenang nyata (Wilsvermogen / Ambtelijk Vermogen) yang diamanatkan oleh hukum, bukan kewenangan yang semu atau diada-adakan.***















