40 Tahun Menanti, Sesaot Menuju Kepastian Pengelolaan Hutan

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal datang langsung menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, Selasa (1/9/2026)

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal datang langsung menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, Selasa (1/9/2026)

LOMBOK BARAT, GONTB — Setelah menunggu hampir empat dekade, masyarakat di sekitar Hutan Sesaot kini melihat peluang baru untuk memperoleh kepastian pengelolaan kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Pemerintah Provinsi NTB tengah memproses penataan status sebagian kawasan sekaligus menyiapkan tata kelola yang mempertemukan kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal datang langsung menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, Selasa (1/9/2026), untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus melihat kondisi pengelolaan hutan di lapangan. Gubernur didampingi Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia M. Iqbal.

Untuk mencapai lokasi pertemuan, Gubernur bersama rombongan berjalan kaki sekitar 15 kilometer dari kawasan Wisata Pemandian Sesaot melalui jalan setapak dengan medan terjal, menanjak dan licin.

Di tengah perjalanan, Gubernur Miq Iqbal dan Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia bahkan sempat terpeleset akibat licinnya medan. Namun, keduanya tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di lokasi pertemuan dengan masyarakat dan Gapoktan.

Baca Juga:  Kabiro Ekonomi Jadi Tersangka, Wagub : Tunggu Gubernur

Dalam pertemuan dengan para petani, Miq Iqbal menjelaskan bahwa Pemprov NTB sedang memproses perubahan status sebagian kawasan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung di bagian bawah, dengan luas sekitar 3.000 hektare yang mengitari tiga desa.

Menurut Miq Iqbal, proses tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah mengelola lahan melalui Gapoktan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan yang harus tetap dijaga.

“Artinya, dengan proses ini berjalan, hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali,” tegas Miq Iqbal.

Karena itu, Gubernur meminta pemerintah desa, Gapoktan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyusun kesepakatan bersama melalui Awik-Awik. Aturan adat tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengatur batas kawasan, tata cara pemanfaatan, sekaligus kewajiban masyarakat menjaga hutan.

Baca Juga:  R-APBD Lobar 2026 Disepakati, Bupati LAZ Tegaskan Prioritas Utama Untuk Kesejahteraan Rakyat 

Menurut Gubernur, kepastian pengelolaan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan membuka kawasan. Sebaliknya, masyarakat yang memperoleh ruang untuk mengelola harus menjadi bagian terdepan dalam menjaga kawasan yang tidak boleh disentuh.

Kepala Desa Sesaot Muliadi, mewakili masyarakat tiga desa lingkar hutan, menyambut baik perhatian langsung Gubernur. Ia mengatakan kepastian pengelolaan hutan merupakan harapan yang telah dinantikan masyarakat selama 40 tahun.

“Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur. Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa,” ujarnya.

Menurut Muliadi, hasil pengelolaan hutan turut menopang kehidupan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk menjaga kawasan agar tetap memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Baca Juga:  BPS: Ekonomi NTB Terus Menguat, Pariwisata dan Daya Beli Petani Meningkat

Ia memastikan pemerintah desa bersama Gapoktan dan KPH siap duduk bersama menyusun dan memfinalisasi Awik-Awik. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan bersama untuk menjaga zona perlindungan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai ketentuan.

Bagi Pemprov NTB, pendekatan Sesaot diarahkan untuk membangun hubungan baru antara masyarakat dan hutan: masyarakat memperoleh kepastian untuk mengelola, sementara hutan mendapatkan penjaga dari masyarakat yang hidup paling dekat dengannya.

Sesaot tidak sedang mencari pilihan antara hutan dan kesejahteraan. Yang sedang dibangun adalah tata kelola yang membuat masyarakat dapat hidup dari hutan tanpa merusaknya, dan hutan tetap lestari karena masyarakat memiliki kepastian sekaligus tanggung jawab untuk menjaganya. ***

Berita Terkait

Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON
PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya
“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades
Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru
Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi
Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS Lobar Sebar Puluhan Gerobak dan Modal Usaha Produktif
Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20

Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00

Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:56

PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44

“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:22

Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru

Berita Terbaru

Go Peristiwa

Seorang Kakek ditemukan Meninggal di Kontrakan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:45