Mataram, GO NTB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram memberikan perhatian serius terhadap aktivitas penarikan pungutan sebesar Rp5 ribu yang dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) kepada para pedagang setiap kali pelaksanaan Car Free Day (CFD) Udayana. Pungutan rutin ini dinilai perlu dievaluasi agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Sitti Fitriani Bakhreisyi, mengatakan segala bentuk pengelolaan aset daerah dan pemungutan terkait lapak pedagang harus berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Daerah.
“Kita lihat bagaimana mekanisme pemungutan terkait dengan pengelolaan lapak. Jadi kita harapkan tertib dalam pengelolaan, mana aturan yang sesuai dengan Perda tersebut, dan siapa pemungutnya,” ujar Sitti Fitriani, Selasa 29 September 2026.
Ia menyatakan bahwa pihak legislatif tidak serta-merta menyalahkan kehadiran asosiasi yang menaungi para pedagang tersebut. Namun, penegakan aturan dan kejelasan regulasi harus menjadi prioritas utama.
“Kita tidak menyalahkan asosiasi hadir di tengah kita, tapi kembali lagi pada regulasi yang ada. Harapan kita, terkait mekanisme pemanfaatannya seperti apa, itu harus diberikan penjelasan kepada mereka,” tambahnya.
Sitti juga menekankan pentingnya kepastian bahwa pembayaran yang dilakukan oleh pedagang merupakan pembayaran resmi. Mengingat setiap aset yang ada di Kota Mataram bersumber dari uang rakyat, maka hasilnya harus dipastikan kembali lagi untuk fasilitas yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Menyoroti masih maraknya praktik penarikan pungutan secara manual di lapangan, Komisi II DPRD Kota Mataram mendorong adanya transformasi sistem pembayaran menuju digitalisasi, salah satunya melalui penggunaan QRIS.
Menurut Vivit sapaannya, langkah ini sejalan dengan kebijakan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram yang tengah berproses mengalihkan berbagai sistem pembayaran retribusi, termasuk parkir dan retribusi lainnya, ke dalam sistem digital.
“Kita pastikan dulu memang objek-objek dari pendapatan daerah kita, dari PAD kita yang mana saja objeknya. Setelah itu apabila kita sudah aplikasikan melalui QRIS, kita pastikan settlement bank baru ke kas daerah,” jelasnya.
Viviit menambahkan penerapan sistem digitalisasi ini, DPRD Kota Mataram optimistis pengelolaan keuangan daerah akan lebih transparan dan akuntabel. Jumlah objek retribusi yang tercatat dipastikan akan akurat dan matching (sesuai) saat masuk ke kas daerah.















