Mataram, GO NTB – Kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak di SDN 1 Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTP) Nomor STTP/540/VIII/2026/SPKT/RESTA MATARAM, terus bergulir. Perkara tersebut kini ditangani penyidik Polresta Mataram melalui pendalaman terhadap keterangan pihak pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi.
Dalam perkembangannya, kedua belah pihak telah dipertemukan dalam proses mediasi di Ruang Keadilan Anindya Yodha, Polresta Mataram, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya, Turmuzi, ayah korban, mengungkapkan dugaan perlakuan yang membuat anaknya merasa takut di sekolah disebut tidak terjadi sekali. Menurutnya, anaknya sempat bercerita mengenai kebiasaan pendidik yang disebut memukul atau menggebrak meja saat proses pembelajaran.
“Awalnya anak saya tidak berani bercerita. Kemudian kami melihat perubahan pada dirinya. Dia mulai murung, tidak seperti biasanya, bahkan tidak mau sekolah dan tidak mau sarapan karena merasa takut. Selain dugaan pemukulan, anak saya juga mengaku dipukul. Kalau mau izin BAB maupun pipis, katanya tidak diperbolehkan dan disuruh pipis di celananya. Itu yang disampaikan anak saya dan beberapa anak lainnya,” ungkap Turmuzi, kepada wartalombok.com usai mediasi, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Turmuzi, kondisi tersebut kemudian mendorong pihak keluarga melaporkan persoalan itu kepada kepolisian. Ia juga meminta agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dunia pendidikan, khususnya terkait pola pembinaan dan perlakuan terhadap peserta didik.
“Menurut saya, ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, terutama terkait sistem pembinaan dan pembelajaran di sekolah. Kalau bisa, tenaga pendidik diberikan SOP atau standar yang jelas tentang bagaimana cara mendidik anak yang benar, agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang dan orang tua tetap merasa aman menyekolahkan anaknya,” ujar Turmuzi.
Dalam proses mediasi, Turmuzi mengatakan pihaknya menyerahkan pendampingan dan langkah hukum kepada penasihat hukum. Ia juga menegaskan bahwa perhatian utama keluarga tetap pada kondisi serta masa depan anak.
“Dalam hal ini saya sepenuhnya menyerahkan kepada pengacara hukum (PH) saya terkait dengan mediasi. Kami menghargai proses yang berjalan dan tetap menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” kata Turmuzi.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, Adliam Curcil, S.H., mengatakan pihaknya menghargai proses mediasi yang telah berlangsung. Namun, menurutnya, mediasi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam hal ini kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Terkait mediasi, kami menghargai seluruh proses yang sudah dilakukan dan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” kata Adliam.
Adliam mengatakan permintaan maaf yang disampaikan dalam proses mediasi telah diterima sebagai bentuk iktikad baik secara kemanusiaan. Namun, hal tersebut menurutnya tidak otomatis menghapus proses hukum.
“Permintaan maaf sudah kami terima. Namanya kita manusia, tentu bisa saling memaafkan. Tetapi yang namanya proses hukum, tetap kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk menanganinya,” ujarnya.
Menurut Adliam, perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kondisi dan masa depan anak. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pihak memiliki iktikad baik untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Yang kami minta adalah bagaimana iktikad baik dari para pihak untuk membantu anak ini dan memperhatikan kebaikannya. Karena yang paling penting adalah bagaimana kondisi anak ini bisa kembali seperti semula dan masa depannya tetap terjaga,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, sejumlah unsur disebut turut hadir, di antaranya pihak Dinas, PGRI, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), serta unsur Dinas Sosial. Kehadiran berbagai pihak tersebut berkaitan dengan upaya memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Adliam mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik dan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.
“Untuk proses selanjutnya kami masih menunggu. Kami tidak bisa mendahului penyidik. Silakan pihak kepolisian bekerja dan kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, mediasi merupakan bagian dari proses yang telah ditempuh para pihak, sedangkan substansi perkara tetap menjadi kewenangan penyidik untuk didalami berdasarkan keterangan para pihak dan saksi.
“Mediasi ini bukan berarti kami mengambil kesimpulan sendiri mengenai perkara. Kami tetap menghormati proses penyidikan dan menunggu bagaimana hasil pendalaman dari pihak kepolisian,” katanya.
Adliam berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara terbuka dan objektif dengan tetap memperhatikan kepentingan anak.
“Kami berharap ada keterbukaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Karena ini menyangkut anak dan masa depannya. Kami ingin persoalan ini ditangani dengan baik sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Wira Kencana, menyampaikan dukungannya terhadap upaya perlindungan anak.
“Terkait dengan persoalan yang menyangkut anak, kami dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentunya mendukung upaya perlindungan anak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lalu Wira Kencana.
Hingga kini, proses penanganan perkara masih menjadi kewenangan penyidik Polresta Mataram. Hasil akhir terkait dugaan tindak pidana, status hukum pihak yang dilaporkan, maupun langkah hukum selanjutnya tetap menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan serta keputusan resmi aparat penegak hukum.















