Mataram, GO NTB – Kisruh di tubuh DPW Partai PPP belum lama ini terutama, penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) serta pemecatan ketua DPW Partai PPP NTB.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum, sekaligus kuasa Hukum DPW PPP NTB Prof. Dr. H. Zainal Asyikin, S.H., M.H., menyarankan agar persoalan tersebut dikembalikan dan dilihat secara objektif berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) partai.
Menurut Prof. Zainal, polemik administrasi kepengurusan ini perlu ditinjau dari keabsahan formal penandatanganan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Ia menyebutkan, merujuk pada ketentuan internal partai khususnya Pasal 18 ketua umum memiliki kewenangan untuk menandatangani SK atau surat-surat bersama sekretaris jenderal.
“Memang sekretaris jenderalnya saat itu, kan sah itu. Jadi kalaupun Mardiono (Ketua Umum) selalu membuat SK-SK pengesahan ke pengurusan provinsi apapun bentuknya, kan itu sah. Karena pasal 18 mengatakan boleh ketua umum menandatangani SK atau surat-surat bersama sekretaris jenderal, atau wakil sekretaris jenderal jika sekretaris jenderal berhalangan,” ujar Prof. Asyikin Rabu 21 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti, keabsahan kepemimpinan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh kubu Mardiono telah melalui berbagai ujian, termasuk gugatan di pengadilan yang mayoritas dimenangkan oleh pihak mereka, serta telah mendapat pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).
Kendati demikian, dinamika internal kembali memanas menyusul terbitnya rangkaian SK dari DPP. Mulai dari SK pemberhentian terhadap kader Moh. Akri tertanggal 28 September 2026 yang disertai penarikan kartu anggota dan penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW) menunjuk Lalu Syafi’i yang sahkan oleh ketua umum Mardiono dan Wasekjen.
Sementara kemunculan SK Pelaksana Tugas (Plt) baru yang belakangan ditandatangani oleh unsur wakil ketua umum dan sekretaris jenderal.
Di sinilah, menurut Prof. Zainal, letak persoalan fundamental hukum yang harus dicermati secara teliti. Ia merujuk pada aturan turunan dalam PO partai, khususnya aturan mengenai batasan kewenangan penandatanganan surat oleh unsur pimpinan di bawah ketua umum.
“Mari kita lihat PO-nya lagi. Di PO disebutkan, tidak boleh wakil ketua menandatangani surat-surat, kecuali tiga hal yaitu surat peringatan atau teguran, dan surat undangan itu pun jika ketua umum berhalangan. Surat yang lain tidak boleh,” tegasnya.
Berdasarkan tafsiran normatif dan aturan internal partai tersebut, Prof. Zainal mempertanyakan keabsahan SK Plt yang diterbitkan dengan format penandatanganan oleh wakil ketua umum. Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan organisasi (PO) seharusnya dipahami dengan baik oleh internal kader PPP agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat daerah.
“Jadi, menurut tafsiran hukum saya sebagai akademisi, yang sah adalah yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal sesuai bunyi aturan di PO-nya,” pungkasnya.














