Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Bagi Masyarakat Menengah ke Bawah

- Reporter

Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPN 12 persen. (fin.co.id)

PPN 12 persen. (fin.co.id)

Oleh: Lukmanul Hakim (Mahasiswa Manajemen Dakwah UIN Mataram)

GONTB – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting di kelola dengan baik. Sejak 1 april 2022 pemerintah menaikkan PPN 10% menjadi 11%. Namun, di tahun 2025 pemerintah kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12% hal ini dapat memunculkan beberapa dampak buruk bagi perekonomian dan masyarakat.

Meskipun tujuannya untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjadi amanah (UU HPP) yang di sahkan tahun 2021, namun daya beli masyarakat menengah ke bawah harus menjadi pertimbangan bagi kebijakan yang di ambil oleh pemerintahan saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu dampak langsung dari kenaikan tarif PPN adalah meningkatnya harga barang dan jasa. Karena PPN adalah pajak yang dibebankan pada konsumen, kenaikan tarif ini akan berimbas pada harga barang yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Fenomena Pernikahan Siri: Dalam Bayang-Bayang Keabsahan Agama dan Kerentanan Sosial

Produk-produk yang sebelumnya sudah mahal mungkin akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat, terutama barang-barang konsumsi yang sering digunakan sehari-hari.

Kenaikan tarif PPN dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Seiring dengan bertambahnya harga barang dan jasa, pengeluaran rumah tangga akan semakin besar, sementara pendapatan yang tidak sebanding membuat banyak orang akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Hal ini berisiko meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan sosial, karena masyarakat dengan pendapatan rendah akan merasakan dampak yang lebih besar, UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, sangat rentan terhadap kenaikan PPN.

Baca Juga:  Menimbang Posisi Staf Ahli Gubernur dan Usulan Penghapusan oleh Pansus SOTK DPRD NTB

Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki kemampuan untuk menyerap biaya tambahan yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif pajak ini.

Dalam banyak kasus, mereka mungkin akan terpaksa menaikkan harga jual produk mereka, yang bisa berujung pada penurunan jumlah pembeli atau bahkan menurunnya daya saing mereka dengan usaha besar yang lebih mudah menyerap biaya tambahan tersebut.

Kenaikan PPN berpotensi menyebabkan inflasi. Inflasi yang tinggi akan membuat daya beli masyarakat semakin tergerus, serta mengurangi kestabilan ekonomi secara keseluruhan.

Inflasi yang berlarut-larut bisa memperburuk kondisi perekonomian, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan mempersulit pengendalian harga barang-barang penting.

Baca Juga:  Siti Raihanun dan Harapan Baru: Perempuan Pertama Memimpin Ikatan Duta Bahasa NTB

Pemerintah, dalam upaya untuk mengurangi dampak kenaikan PPN pada masyarakat, mungkin perlu meningkatkan subsidi atau bantuan sosial. Namun, hal ini akan membebani anggaran negara lebih jauh lagi.

Padahal, peningkatan anggaran negara untuk program sosial ini bisa menjadi beban jangka panjang yang justru memperburuk keseimbangan fiskal jika tidak diimbangi dengan peningkatan efektivitas belanja publik.

Perubahan kebijakan pajak yang signifikan seperti kenaikan PPN menciptakan ketidakpastian dalam perekonomian.

Pelaku usaha, baik besar maupun kecil, mungkin akan merasa kesulitan dalam menyesuaikan harga jual produk mereka serta mengelola margin keuntungan.

Ketidakpastian ini dapat menghambat investasi dan mengurangi kepercayaan pasar, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi. (red)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reklamasi Kesadaran: Membedah Paradoks Keadilan dan Manifestasi Nilai Profetik di Indonesia
Hari Minggu, Bukan Sekadar Hari Libur dan Pentingnya
Abalon: Blue Diamond Penopang Visi NTB Provinsi Kepulauan
Pertumbuhan Ekonomi Minus, Tapi Tidak Minus Harapan: Jalan Baru NTB dalam Transformasi Kebijakan Ekonomi
Menimbang Posisi Staf Ahli Gubernur dan Usulan Penghapusan oleh Pansus SOTK DPRD NTB
Fenomena Pernikahan Siri: Dalam Bayang-Bayang Keabsahan Agama dan Kerentanan Sosial
Pentingnya Etika, Profesionalisme, dan Resolusi Konflik dalam Pendidikan Kedokteran: Refleksi dari Kasus Kekerasan di Universitas Sriwijaya
Siti Raihanun dan Harapan Baru: Perempuan Pertama Memimpin Ikatan Duta Bahasa NTB
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:28 WITA

Reklamasi Kesadaran: Membedah Paradoks Keadilan dan Manifestasi Nilai Profetik di Indonesia

Minggu, 16 November 2025 - 08:09 WITA

Hari Minggu, Bukan Sekadar Hari Libur dan Pentingnya

Kamis, 13 November 2025 - 15:54 WITA

Abalon: Blue Diamond Penopang Visi NTB Provinsi Kepulauan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:02 WITA

Pertumbuhan Ekonomi Minus, Tapi Tidak Minus Harapan: Jalan Baru NTB dalam Transformasi Kebijakan Ekonomi

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:20 WITA

Menimbang Posisi Staf Ahli Gubernur dan Usulan Penghapusan oleh Pansus SOTK DPRD NTB

Berita Terbaru