Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid minta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperbanyak jabatan fungsional di daerah. Pemerintah Daerah diberikan kebebasan mengusulkan posisi jabatan tersebut sesuai potensi daerah.

“Setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda. Karena itu bebaskan pemda mengusulkan posisi jabatan fungsional sesuai potensi daerah. Masalah jabatan fungsional ini jangan dikunci,” kata Fauzan Khalid dalam rapar kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:  Anggota DPR RI Dapil Lombok H. Fauzan Khalid Bertemu Kader HMI, ini Pesannya!

Jabatan fungsional di pemda merupakan jabatan teknis yang fokus pada pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan. Hal ini berbeda dengan jabatan struktural yang fokus pada manajemen organisasi. Jabatan ini terkait keahlian dan keterampilan. Misalnya, auditor, dokter, guru, dan lainnya.

“Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ini tentu bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi,” jelas Fauzan, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode ini.

Sejauh ini persoalan pengangkatan jabatan fungsional pada umumnya berkaitan dengan tata kelola, manajemen sumber daya manusia, dan implementasi kebijakan pasca-penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional. Menurut Fauzan, pengangkatan jabatan fungsional sebagai bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Anggota DPR RI Fauzan Khalid Beri Santunan Anak Yatim dan Lansia

“Saya kira, adanya jabatan fungsional semakin memberikan pelayanan yang yang lebih baik kepada publik. Ini juga dapat menyederhanakan birokrasi, alur koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih efisien,” ucapnya.

Dalam raker dan RDP ini, Fauzan juga menyoroti masalah ketidaksesuaian regulasi batas waktu mutasi atau masa jabatan ASN. Fauzan, Anggota DPR RI Fraksi NasDem mengatakan, beberapa peraturan menyebut mutasi dilakukan lima (5) tahun masa tugas, namun Peraturan MenPAN-RB ada yang menyebut sepuluh (10) tahun.

“Terkait masalah mutasi ini harus betul-betul menjadi perhatian kita semua. Karena persoalan ketidaksesuaian peraturan mutasi ini menjadi masalah di kalangan ASN,” ujar Fauzan, yang pernah menjabat Ketua KPU NTB ini.

Baca Juga:  Fauzan Khalid Usul Kementerian ATR/ BPN Punya Sekolah Ikatan Dinas

Menteri PAN-RB Rini Widyantini, menjelaskan peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan struktural batas waktu lima (5) tahun. Sedangkan peraturan mutasi ASN non struktural dapat mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi di instansi asal.

“Aturan 5 tahun berlaku untuk masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan dapat diperpanjang. Aturan 10 tahun jangka waktu minimal seorang ASN dapat mengajukan mutasi dari instansi asal, justru usulannya dari pemda,” jelas Menteri.

 

 

 

Berita Terkait

Wisuda ke-2 UNBIM Kukuhkan Ratusan Lulusan dan Gandeng Tiga Dosen Filipina Jalin MoU Internasional
Jelang MotoGP Mandalika 2026, PLN Hadirkan Inovasi Green Mobile Control Room Berbasis Energi Surya
Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI
MERUMATTA Half Marathon Hadir Kembali Menantang Peserta dengan Keindahan Alam Senggigi dan Malimbu
Dari Kepedulian Menjadi Terang, PLN UP3 Sumbawa Hadirkan Bantuan Penyambungan Listrik bagi Masyarakat
PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026
Maknai Hari Pelanggan Nasional, FABA PLTU Sumbawa Hadirkan Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:52

Wisuda ke-2 UNBIM Kukuhkan Ratusan Lulusan dan Gandeng Tiga Dosen Filipina Jalin MoU Internasional

Senin, 21 September 2026 - 16:32

Jelang MotoGP Mandalika 2026, PLN Hadirkan Inovasi Green Mobile Control Room Berbasis Energi Surya

Senin, 21 September 2026 - 08:32

Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Kamis, 17 September 2026 - 09:04

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 September 2026 - 08:27

MERUMATTA Half Marathon Hadir Kembali Menantang Peserta dengan Keindahan Alam Senggigi dan Malimbu

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04