Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid minta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperbanyak jabatan fungsional di daerah. Pemerintah Daerah diberikan kebebasan mengusulkan posisi jabatan tersebut sesuai potensi daerah.

“Setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda. Karena itu bebaskan pemda mengusulkan posisi jabatan fungsional sesuai potensi daerah. Masalah jabatan fungsional ini jangan dikunci,” kata Fauzan Khalid dalam rapar kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:  Tim Futsal MAN Lobar Borong Prestasi Gemilang Juara Satu, Tim Terfavorit dan Best Player

Jabatan fungsional di pemda merupakan jabatan teknis yang fokus pada pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan. Hal ini berbeda dengan jabatan struktural yang fokus pada manajemen organisasi. Jabatan ini terkait keahlian dan keterampilan. Misalnya, auditor, dokter, guru, dan lainnya.

“Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ini tentu bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi,” jelas Fauzan, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode ini.

Sejauh ini persoalan pengangkatan jabatan fungsional pada umumnya berkaitan dengan tata kelola, manajemen sumber daya manusia, dan implementasi kebijakan pasca-penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional. Menurut Fauzan, pengangkatan jabatan fungsional sebagai bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Isi Kegiatan Reses, Anggota DPR RI Fauzan Khalid Temui Warga

“Saya kira, adanya jabatan fungsional semakin memberikan pelayanan yang yang lebih baik kepada publik. Ini juga dapat menyederhanakan birokrasi, alur koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih efisien,” ucapnya.

Dalam raker dan RDP ini, Fauzan juga menyoroti masalah ketidaksesuaian regulasi batas waktu mutasi atau masa jabatan ASN. Fauzan, Anggota DPR RI Fraksi NasDem mengatakan, beberapa peraturan menyebut mutasi dilakukan lima (5) tahun masa tugas, namun Peraturan MenPAN-RB ada yang menyebut sepuluh (10) tahun.

“Terkait masalah mutasi ini harus betul-betul menjadi perhatian kita semua. Karena persoalan ketidaksesuaian peraturan mutasi ini menjadi masalah di kalangan ASN,” ujar Fauzan, yang pernah menjabat Ketua KPU NTB ini.

Baca Juga:  Parkir di Kelola Dishub, Wabup UNA: Tidak Boleh Lagi Raja-Raja Kecil Kuasai Lahan Parkir

Menteri PAN-RB Rini Widyantini, menjelaskan peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan struktural batas waktu lima (5) tahun. Sedangkan peraturan mutasi ASN non struktural dapat mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi di instansi asal.

“Aturan 5 tahun berlaku untuk masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan dapat diperpanjang. Aturan 10 tahun jangka waktu minimal seorang ASN dapat mengajukan mutasi dari instansi asal, justru usulannya dari pemda,” jelas Menteri.

 

 

 

Berita Terkait

Jaga Keselamatan Pelajar, Sat Samapta Polresta Mataram dan Dishub Gelar Rawan Siang di Jalan Pejanggik
Direktur TV One Mengunjungi Pondok Pesantren Al Ishlahuddiny Kediri Sampaikan Permohonan Maaf dan Tabayyun
Puluhan Jurnalis Sepakat Bentuk FORMAL, Muhammad Hamdani Pimpin Kepengurusan 2026–2029
Semangat Kemerdekaan ke-81, PLN Pastikan Listrik Andal Dukung Pengembangan KEK Samota dan Pertumbuhan Ekonomi Sumbawa
Dukung Program Kelurahan Berdaya, Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah di Pagutan Timur
PLN UIW NTB Perkuat Semangat Kemerdekaan ke-81, Srikandi UP3 Sumbawa Pastikan Kesiapan Material untuk Listrik Andal
Ngaji Pagi, MTsN 2 Lobar Adakan Kajian Kitab Fiqih Ibadah Bagi Siswa
Pembangunan SPALDT, Komisi III Soroti Sejumlah Persoalan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:40

Jaga Keselamatan Pelajar, Sat Samapta Polresta Mataram dan Dishub Gelar Rawan Siang di Jalan Pejanggik

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:49

Direktur TV One Mengunjungi Pondok Pesantren Al Ishlahuddiny Kediri Sampaikan Permohonan Maaf dan Tabayyun

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:22

Puluhan Jurnalis Sepakat Bentuk FORMAL, Muhammad Hamdani Pimpin Kepengurusan 2026–2029

Senin, 27 Juli 2026 - 22:11

Semangat Kemerdekaan ke-81, PLN Pastikan Listrik Andal Dukung Pengembangan KEK Samota dan Pertumbuhan Ekonomi Sumbawa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51

Dukung Program Kelurahan Berdaya, Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah di Pagutan Timur

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46