Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali Ditangkap, Kerugian Korban Belasan Juta Rupiah

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GoNTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IM (26), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diamankan atas dugaan membobol Toko Muma Store di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat.

Terduga ditangkap pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.

Baca Juga:  Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S. TK.,SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., menjelaskan bahwa IM merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mendapati tokonya dibobol pencuri. Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis serta sejumlah uang tunai raib. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Baca Juga:  PLN Perkuat Penerapan ESG, Wujudkan Komitmen Energi Hijau Berkelanjutan di NTB

 

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk dari rekaman CCTV, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga hingga menangkapnya di wilayah Jempong Baru. Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa potong pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko.

 

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Pemprov NTB Rombak Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah

 

“Terduga mengaku melakukan pencurian tidak sendiri. Rekannya saat ini masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Kanit Jatanras.

 

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga dalam aksi pencurian lainnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok
Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru
Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia
Pembangunan Tower di Bongancina Dipersoalkan, Warga Tempuh Jalur Dumas ke Polda Bali
Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram
Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen
Terima SK Baru, Zia Urrahman Gas Mesin Partai Menangkan PPP Kota Mataram
ORADO NTB Gelar Open Turnamen, Siapkan Hadiah Besar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:32 WITA

HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:47 WITA

Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WITA

Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:06 WITA

Pembangunan Tower di Bongancina Dipersoalkan, Warga Tempuh Jalur Dumas ke Polda Bali

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15 WITA

Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram

Berita Terbaru