Koalisi Pemuda NTB Desak Percepatan IPR, Pemprov Janjikan Verifikasi dan Perda Pertambangan Rakyat

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mataram, Go NTB – Koalisi Pemuda NTB hari ini melaksanakan Hearing Publik memastikan jawaban pasti penerbitan IPR yang telah mengajukan dan mendaftarkan lengkap berkasnya namun hingga kini tak kunjung keluar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koalisi Pemuda NTB mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi 14 koperasi tambang yang telah memenuhi semua persyaratan. Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal, menjanjikan verifikasi menyeluruh pekan depan dan percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait.

 

Dalam pertemuan hearing publik yang difasilitasi oleh Pemprov NTB, Koordinator KPN Taupik Hidayat menyampaikan kekecewaan atas berlarut-larutnya proses penerbitan IPR.

 

“Padahal, dalam aturannya, semua dokumen sudah dipenuhi. Dari 17 persyaratan yang ada, 14 koperasi ini sudah lengkap, mulai dari akta pendirian hingga surat keterangan fiskal,” tegas Taupik.

 

Ia menyoroti disparitas perlakuan, di mana dari belasan koperasi yang mengajukan, hanya satu koperasi (Koperasi Bukit Lestari) yang IPR-nya sudah keluar, sementara 14 lainnya masih tertahan.

Baca Juga:  Tagih Janji Soal Izin Tambang Rakyat, Koalisi Pemuda NTB Kembali Datangi Kantor Gubernur

 

“Kok perlakuannya berbeda? Aturan dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 jelas menyatakan, 14 hari setelah dokumen lengkap, IPR harus keluar,” imbuhnya.

 

Taupik juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi praktik ilegal di lapangan akibat keterlambatan ini, seperti penyewaan alat berat yang sangat mahal namun pada akhirnya tidak boleh melakukan kegiatan.

 

Taupik menjelaskan bahwa program IPR ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menambang melalui mekanisme koperasi.

 

“Kami sebagai rakyat NTB tentu mendukung Bapak Presiden dan berharap Bapak Gubernur dapat melaksanakan instruksi ini,” ujarnya. Ia memberikan ultimatum, jika dalam seminggu ke depan belum ada pemanggilan untuk verifikasi, pihaknya akan bertolak ke Jakarta untuk mengadukan persoalan ini ke Kantor Staf Presiden (KSP).

 

“Kami akan ke Jakarta menghadap KSP untuk berkeluh kesah di sana dan menyampaikan persoalan di daerah khususnya di NTB atas arahan bapak presiden Koperasi Tambang Rakyat tidak dapat dilaksanakan,” tegas Taupik Hidayat.

Baca Juga:  IPR Tak Kunjung Keluar, Koalisi Pemuda NTB Ngadu ke Ombudsman

 

Menanggapi tuntutan KPN, PLH Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal, didampingi Kepala Dinas ESDM Samsudin dan Asisten I Fathul Gani, menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil Pemprov. Lalu Faozal memaparkan tiga langkah utama penanganan masalah ini:

 

Verifikasi Menyeluruh 14 Koperasi: “Dari 14 pemohon, sekarang sedang kita lakukan verifikasi baik di lapangan maupun secara administrasi. Minggu depan kita sudah akan memanggil koperasi-koperasi tersebut,” jelas PLH Sekda Faozal.

 

Verifikasi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, mengingat adanya kasus di masa lalu di mana pemilik lahan tidak menyetujui kerja sama setelah izin keluar.

 

Percepatan Pengesahan Perda Pertambangan Rakyat: Sekda mengakui bahwa Perda ini sangat krusial sebagai payung hukum. “Kami sedang mempercepat proses Perda, yang memang lahir dari hak inisiatif DPRD,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat

 

Draf Perda ini sudah dibahas di Biro Hukum dan tengah menunggu penjadwalan pembahasan di DPRD. Ia tidak bisa memastikan jadwal pengesahan Perda apakah Maret atau April, karena sangat bergantung pada proses politik di DPRD.

 

Integrasi Payung Hukum: Lalu Faozal menambahkan, Pemprov akan mengawinkan tiga aspek hukum utama ke dalam Perda:

 

“Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pasca-tambang. Undang-Undang tentang Koperasi untuk penguatan IPR. Kepmen ESDM yang memberikan kewenangan kepada Gubernur terkait perizinan IPR. “Tiga hal ini akan kita kawinkan nanti dalam Perda,” imbuhnya.

 

Sekda memastikan bahwa Gubernur NTB telah memerintahkan jajarannya, khususnya Dinas ESDM, untuk segera menindaklanjuti persoalan IPR ini.

 

“Proses verifikasi oleh ESDM dan pembahasan Perda akan berjalan paralel,” pungkasnya, sembari berharap semua pihak dapat memahami kompleksitas masalah ini dan bekerja sama demi kepentingan masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indomobil Cabang Lombok Berikan Pengalaman Test Drive dan Perkenalkan Teknologi Nissan e-POWER
Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok
Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru
Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia
Pembangunan Tower di Bongancina Dipersoalkan, Warga Tempuh Jalur Dumas ke Polda Bali
Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:33 WITA

Indomobil Cabang Lombok Berikan Pengalaman Test Drive dan Perkenalkan Teknologi Nissan e-POWER

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:02 WITA

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WITA

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:32 WITA

HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:47 WITA

Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA