Ini Syarat Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat

Jumat, 2 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemenkes

Foto: Kemenkes

GONTB – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Juli 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan itu membawa perubahan signifikan dalam registrasi dan perizinan tenaga medis (named) serta tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Salah satu poin penting dari PP itu adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan praktik keprofesiannya.

Baca Juga:  Kebiasaan Boros Ternyata Jadi Pengaruh Masalah Kesehatan Mental yang Paling Tinggi

Menurut Pasal 682 ayat (2) dalam PP tersebut, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:  Cara Memakai Masker agar Mencegah Penyakit

Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mereka berpraktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat praktik tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

Baca Juga:  Tips Aman Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan di seluruh negeri. (***)

Berita Terkait

Inilah 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Kulit Kusam
Obat Saraf Kejepit Paling Ampuh: Ini Pilihan dan Cara Kerjanya
Cara Memakai Masker agar Mencegah Penyakit
Berbagai Manfaat Sayur Kangkung bagi Kesehatan Keluarga
Limbik: Kunci Emosi dan Ingatanmu
BBPOM di Mataram Gandeng  BNNP NTB Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu
Apakah Penderita Ginjal Boleh Makan Labu Siam? Ini Faktanya
Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:13

Inilah 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Kulit Kusam

Selasa, 1 September 2026 - 20:26

Obat Saraf Kejepit Paling Ampuh: Ini Pilihan dan Cara Kerjanya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21

Cara Memakai Masker agar Mencegah Penyakit

Senin, 22 Juni 2026 - 07:29

Berbagai Manfaat Sayur Kangkung bagi Kesehatan Keluarga

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:54

Limbik: Kunci Emosi dan Ingatanmu

Berita Terbaru