Ini Syarat Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat

- Reporter

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemenkes

Foto: Kemenkes

GONTB – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Juli 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan itu membawa perubahan signifikan dalam registrasi dan perizinan tenaga medis (named) serta tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Salah satu poin penting dari PP itu adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan praktik keprofesiannya.

Baca Juga:  Yakinkan Virus HMPV Tak Berbahaya seperti COVID-19, Pemerintah China Jamin Negaranya Aman Buat Destinasi Plesiran

Menurut Pasal 682 ayat (2) dalam PP tersebut, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:  Gratis! Medical Checkup Bagi yang Berulang Tahun Mulai Februari, Ini Cara Mendapatkannya

Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mereka berpraktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat praktik tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

Baca Juga:  HUT Lobar 67, Fahrul Mustofa: PMI Sigap Berikan Pertolongan Pertama

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan di seluruh negeri. (***)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apakah Penderita Ginjal Boleh Makan Labu Siam? Ini Faktanya
Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas
Obat Saraf Kejepit Paling Ampuh: Ini Pilihan dan Cara Kerjanya
Obat Batuk: Redakan dengan Bahan Rumahan yang Alami
Cara Memakai Masker agar Mencegah Penyakit
Ederma Clinik Hadirkan Tekhnologi Kecantikan Wonder Face Pertama di Indonesia Tanpa Bedah dan Suntik
Tips Aman Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah
11 Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah yang Aman Dilakukan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 06:39 WITA

Apakah Penderita Ginjal Boleh Makan Labu Siam? Ini Faktanya

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:26 WITA

Obat Saraf Kejepit Paling Ampuh: Ini Pilihan dan Cara Kerjanya

Senin, 9 Maret 2026 - 04:41 WITA

Obat Batuk: Redakan dengan Bahan Rumahan yang Alami

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:21 WITA

Cara Memakai Masker agar Mencegah Penyakit

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Apakah Penderita Ginjal Boleh Makan Labu Siam? Ini Faktanya

Senin, 4 Mei 2026 - 06:39 WITA