Ini Syarat Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat

- Reporter

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemenkes

Foto: Kemenkes

GONTB – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Juli 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan itu membawa perubahan signifikan dalam registrasi dan perizinan tenaga medis (named) serta tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Salah satu poin penting dari PP itu adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan praktik keprofesiannya.

Baca Juga:  Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

Menurut Pasal 682 ayat (2) dalam PP tersebut, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:  RSUD Tripat Lombok Barat Luncurkan Program Hospital Tourism untuk Wisatawan

Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mereka berpraktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat praktik tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

Baca Juga:  11 Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah yang Aman Dilakukan

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan di seluruh negeri. (***)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ederma Clinik Hadirkan Tekhnologi Kecantikan Wonder Face Pertama di Indonesia Tanpa Bedah dan Suntik
Tips Aman Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah
11 Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah yang Aman Dilakukan
Deteksi Dini Kesehatan Anak, Layanan CKG Puskesmas Perampuan Sasar PAUD 
Puskesmas Perampuan Masifkan Intervensi Gizi Terintegrasi Tekan Angka Stunting
Puskesmas Perampuan Kembangkan Layanan Vision Center dan Penanganan Stunting
5 Kebiasaan Pagi yang Bisa Bantu Turunkan Lemak Tubuh
Kapan Waktu Olahraga yang Baik untuk Menurunkan Berat Badan?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:54 WITA

Ederma Clinik Hadirkan Tekhnologi Kecantikan Wonder Face Pertama di Indonesia Tanpa Bedah dan Suntik

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:51 WITA

Tips Aman Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah

Senin, 19 Januari 2026 - 17:50 WITA

11 Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah yang Aman Dilakukan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:02 WITA

Deteksi Dini Kesehatan Anak, Layanan CKG Puskesmas Perampuan Sasar PAUD 

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:04 WITA

Puskesmas Perampuan Masifkan Intervensi Gizi Terintegrasi Tekan Angka Stunting

Berita Terbaru