Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

- Reporter

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Foto: Kemenkes

Ilustrasi/Foto: Kemenkes

GONTB – Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik.

Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” kata Indah seperti yang dikutip InfoPublik Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:  Pentingnya Pola Makan dan Hidup Sehat Selama Puasa, Himbauan RSUD Tripat

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Baca Juga:  Gratis! Medical Checkup Bagi yang Berulang Tahun Mulai Februari, Ini Cara Mendapatkannya

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, dan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kemudian, menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Baca Juga:  HUT Lobar 67, Fahrul Mustofa: PMI Sigap Berikan Pertolongan Pertama

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.

Aturan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya. (**)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apakah Penderita Ginjal Boleh Makan Labu Siam? Ini Faktanya
Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas
Obat Saraf Kejepit Paling Ampuh: Ini Pilihan dan Cara Kerjanya
Obat Batuk: Redakan dengan Bahan Rumahan yang Alami
Cara Memakai Masker agar Mencegah Penyakit
Ederma Clinik Hadirkan Tekhnologi Kecantikan Wonder Face Pertama di Indonesia Tanpa Bedah dan Suntik
Tips Aman Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah
11 Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah yang Aman Dilakukan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 06:39 WITA

Apakah Penderita Ginjal Boleh Makan Labu Siam? Ini Faktanya

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:26 WITA

Obat Saraf Kejepit Paling Ampuh: Ini Pilihan dan Cara Kerjanya

Senin, 9 Maret 2026 - 04:41 WITA

Obat Batuk: Redakan dengan Bahan Rumahan yang Alami

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:21 WITA

Cara Memakai Masker agar Mencegah Penyakit

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Apakah Penderita Ginjal Boleh Makan Labu Siam? Ini Faktanya

Senin, 4 Mei 2026 - 06:39 WITA