Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

- Reporter

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Foto: Kemenkes

Ilustrasi/Foto: Kemenkes

GONTB – Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik.

Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” kata Indah seperti yang dikutip InfoPublik Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:  HUT Lobar 67, Fahrul Mustofa: PMI Sigap Berikan Pertolongan Pertama

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Baca Juga:  Deteksi Dini Kesehatan Anak, Layanan CKG Puskesmas Perampuan Sasar PAUD 

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, dan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kemudian, menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Baca Juga:  Manfaat Berjalan Kaki, Aktivitas Sederhana dengan Dampak Luar Biasa

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.

Aturan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya. (**)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deteksi Dini Kesehatan Anak, Layanan CKG Puskesmas Perampuan Sasar PAUD 
Puskesmas Perampuan Masifkan Intervensi Gizi Terintegrasi Tekan Angka Stunting
Puskesmas Perampuan Kembangkan Layanan Vision Center dan Penanganan Stunting
5 Kebiasaan Pagi yang Bisa Bantu Turunkan Lemak Tubuh
Kapan Waktu Olahraga yang Baik untuk Menurunkan Berat Badan?
7 Obat Maag untuk Ibu Menyusui yang Aman dan Efektif
12 Pilihan Buah yang Mengandung Karbohidrat
8 Alasan Berat Badan Tiba-tiba Naik meski Tidak Makan Banyak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:02 WITA

Deteksi Dini Kesehatan Anak, Layanan CKG Puskesmas Perampuan Sasar PAUD 

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:04 WITA

Puskesmas Perampuan Masifkan Intervensi Gizi Terintegrasi Tekan Angka Stunting

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:57 WITA

Puskesmas Perampuan Kembangkan Layanan Vision Center dan Penanganan Stunting

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:50 WITA

5 Kebiasaan Pagi yang Bisa Bantu Turunkan Lemak Tubuh

Senin, 24 November 2025 - 07:02 WITA

Kapan Waktu Olahraga yang Baik untuk Menurunkan Berat Badan?

Berita Terbaru