Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai diamankan di Lombok Barat

Rabu, 11 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Mataram mengamankan belasan ribu roko tanpa cukai dan Peringatan Kesehatan. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kapolresta Mataram mengamankan belasan ribu roko tanpa cukai dan Peringatan Kesehatan. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan belasan ribu bungkus rokok berbagai merek yang melanggar aturan perundang-undangan.

Barang bukti ditemukan di sebuah rumah di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin (09/12/2024).

Rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, sebagian rokok juga tidak memiliki cukai resmi. Pemilik rumah, seorang pria berinisial S (38), telah diminta untuk datang ke kantor Unit Tipidter guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga:  Kepergok Curi di Supermarket, Seorang Perempuan diamankan Polisi

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengamanan tersebut.

“Belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan dan tanpa cukai telah diamankan. Saat ini kami masih memeriksa pemilik sebagai saksi untuk menggali lebih banyak informasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Labuhan Haji di Rumah Orang Tuanya

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa langkah penanganan akan dibagi berdasarkan pelanggaran.

“Rokok tanpa peringatan kesehatan akan kami proses sesuai aturan kepolisian, sementara rokok tanpa cukai akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran yang merugikan negara dari segi pajak serta melanggar aturan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat.

Baca Juga:  Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli rokok dan memastikan produk yang dikonsumsi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Berita Terbaru