Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara, Fredrick Raby Siapkan Bukti Pembelaan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 26 September 2025 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Fredrick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 25 September 2025.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Frederick Raby hukuman dua bulan penjara dengan subsider dan denda 5 juta.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

Meski JPU menjatuhkan tuntutan hukuman dua bulan penjara dengan subsider terhadap terdakwa Frederick Raby.

“Namun tuntutan primer tidak terbukti, alat bukti berupa hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan terhadap korban, sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan subsider,” terang penasihat hukum M. Syarifuddin.

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa berada pada posisi membela diri, bukan sebagai pelaku kekerasan.

“Alat bukti berupa rekaman CCTV yang diajukan di persidangan jelas memperlihatkan siapa yang melakukan tindak kekerasan dan siapa yang mencoba melindungi diri. Kami meyakini bahwa klien kami sejatinya adalah korban, bukan pelaku,” ujar M. Syarifuddin.

Penasihat hukum menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan berdasarkan narasi atau drama yang mungkin muncul dari pihak manapun.

Terpisah, Frederick Raby usai persidangan mengungkapkan akan menyiapkan semua bukti dalam sidang pembelaan (pledoi) pada hari Senin mendatang.

“Saya bersama penasihat hukum akan menyiapkan semua bukti untuk pembelaan diri Saya di hadapan hakim,” terang Freddy sapaannya.

Frederick Raby juga menyampaikan harapan mendapatkan keadilan Kepada hakim dalam masalah hukum yang di hadapinya.

“Saya ingin keadilan, kembali bertemu anak saya, setelah sekian lama di sembunyikan,” harapnya. ***

Baca Juga:  Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru

Daerah

PLN UIW NTB Resmikan SPKLU Baru di Sira Beach Golf KLU

Rabu, 1 Jul 2026 - 15:49 WITA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juli 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun.

Go Ekbis

Turun Harga BBM! Ini daftar Harga BBM di Nusa Tenggara Barat

Rabu, 1 Jul 2026 - 08:09 WITA