Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara, Fredrick Raby Siapkan Bukti Pembelaan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 26 September 2025 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Fredrick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 25 September 2025.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Frederick Raby hukuman dua bulan penjara dengan subsider dan denda 5 juta.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

Meski JPU menjatuhkan tuntutan hukuman dua bulan penjara dengan subsider terhadap terdakwa Frederick Raby.

“Namun tuntutan primer tidak terbukti, alat bukti berupa hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan terhadap korban, sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan subsider,” terang penasihat hukum M. Syarifuddin.

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa berada pada posisi membela diri, bukan sebagai pelaku kekerasan.

“Alat bukti berupa rekaman CCTV yang diajukan di persidangan jelas memperlihatkan siapa yang melakukan tindak kekerasan dan siapa yang mencoba melindungi diri. Kami meyakini bahwa klien kami sejatinya adalah korban, bukan pelaku,” ujar M. Syarifuddin.

Penasihat hukum menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan berdasarkan narasi atau drama yang mungkin muncul dari pihak manapun.

Terpisah, Frederick Raby usai persidangan mengungkapkan akan menyiapkan semua bukti dalam sidang pembelaan (pledoi) pada hari Senin mendatang.

“Saya bersama penasihat hukum akan menyiapkan semua bukti untuk pembelaan diri Saya di hadapan hakim,” terang Freddy sapaannya.

Frederick Raby juga menyampaikan harapan mendapatkan keadilan Kepada hakim dalam masalah hukum yang di hadapinya.

“Saya ingin keadilan, kembali bertemu anak saya, setelah sekian lama di sembunyikan,” harapnya. ***

Baca Juga:  Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan
Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis
2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq
Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari
Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:57 WITA

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08 WITA

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WITA

2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:48 WITA

Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Berita Terbaru