Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara, Fredrick Raby Siapkan Bukti Pembelaan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 26 September 2025 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Fredrick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 25 September 2025.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Frederick Raby hukuman dua bulan penjara dengan subsider dan denda 5 juta.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

Meski JPU menjatuhkan tuntutan hukuman dua bulan penjara dengan subsider terhadap terdakwa Frederick Raby.

“Namun tuntutan primer tidak terbukti, alat bukti berupa hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan terhadap korban, sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan subsider,” terang penasihat hukum M. Syarifuddin.

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa berada pada posisi membela diri, bukan sebagai pelaku kekerasan.

“Alat bukti berupa rekaman CCTV yang diajukan di persidangan jelas memperlihatkan siapa yang melakukan tindak kekerasan dan siapa yang mencoba melindungi diri. Kami meyakini bahwa klien kami sejatinya adalah korban, bukan pelaku,” ujar M. Syarifuddin.

Penasihat hukum menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan berdasarkan narasi atau drama yang mungkin muncul dari pihak manapun.

Terpisah, Frederick Raby usai persidangan mengungkapkan akan menyiapkan semua bukti dalam sidang pembelaan (pledoi) pada hari Senin mendatang.

“Saya bersama penasihat hukum akan menyiapkan semua bukti untuk pembelaan diri Saya di hadapan hakim,” terang Freddy sapaannya.

Frederick Raby juga menyampaikan harapan mendapatkan keadilan Kepada hakim dalam masalah hukum yang di hadapinya.

“Saya ingin keadilan, kembali bertemu anak saya, setelah sekian lama di sembunyikan,” harapnya. ***

Baca Juga:  Saksi Meringankan Frederick Rabbi Bantah Dakwaan

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru