Harga Baru Paspor 2025 dan Masa Berlakunya, Berikut Cara Pengajuannya

oleh -70 Dilihat
oleh
Ilustrasi Cara Membuat Paspor dan Harga Bikinnya (Foto: Dok. Kedubes RI)
Banner IDwebhost

GONTB – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024, berikut Harga baru Paspor Tahun 2025:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Untuk pengajuannya melalui Online dengan unduh aplikasi M Paspor di Playstore maupun App Store.

banner 336x280
Banner IDwebhost
Baca Juga:  Lion Air dan Super Air Jet akan Terbang dari Bandara Lombok

No More Posts Available.

No more pages to load.