GONTB – Pemeritah kota Mataram sesuai dengan SK Wali Kota Mataram no.933/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 Tentang pengurangan retribusi pelayanan parkir bahwa bayar Parkir melalui QRIS statis sesuai tarif resmi di Kota Mataram.
Berikut tarif Parkir di Kota Mataram:
- Kendaraan Roda 2 Rp.1.000
- Kendaraan Roda 4 Rp.2.000
- Kendaraan Truk/Bus dan sejenisnya Rp.3.000
- Truk Gandeng dan sejenisnya Rp.4.000
Bila ada kendala atau permasalahan bisa hubungi kontak pengaduan Dinas Perhubungan di nomor 0817797970
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari Lombok Post, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhamad Sopandi, sistem pembayaran QRIS sudah disiapkan untuk semua (jukir) terdaftar.
Sopandi membenarkan instruksi dari dinas adalah masyarakat tidak wajib bayar parkir apabila jukir tidak menawarkan atau tidak menunjukkan QRIS saat pembayaran. Ia meminta peran media dan masyarakat untuk melaporkan jukir nakal.
“Ketika dalam pelayanan parkir yang dilakukan oleh masyarakat, dan masyarakat mau bayar parkir dengan menggunakan QRIS, terus jukir tidak menawarkan atau tidak menunjukkan, dapat tidak boleh bayar. Dibilang enggak usah dibayarkan,” tegas Sopandi.
Untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat kepada masyarakat agar tidak membayar jika jukir tidak menggunakan QRIS, Sopandi menyampaikan usulan warga untuk memasang stiker peringatan di setiap titik parkir sudah diterapkan dalam skala terbatas.
“Untuk perencanaan 2026, kita sedang godok pemasangan stiker dengan narasi yang tersebut. Dengan bahasa: ‘Kalau tidak pakai QRIS, enggak usah bayar’. Ini sedang kita rancang anggarannya,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga akan melakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap jukir-jukir yang bermasalah, nakal, atau tidak mau menyetor. ***













