STOP bayar Parkir Tunai di Kota Mataram, ini solusi Terbarunya

- Reporter

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Pemeritah kota Mataram sesuai dengan SK Wali Kota Mataram no.933/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 Tentang pengurangan retribusi pelayanan parkir bahwa bayar Parkir melalui QRIS statis sesuai tarif resmi di Kota Mataram.

Berikut tarif Parkir di Kota Mataram:

  1. Kendaraan Roda 2 Rp.1.000
  2. Kendaraan Roda 4 Rp.2.000
  3. Kendaraan Truk/Bus dan sejenisnya Rp.3.000
  4. Truk Gandeng dan sejenisnya Rp.4.000

Bila ada kendala atau permasalahan bisa hubungi kontak pengaduan Dinas Perhubungan di nomor 0817797970

Dikutip dari Lombok Post, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhamad Sopandi, sistem pembayaran QRIS sudah disiapkan untuk semua (jukir) terdaftar.

Sopandi membenarkan instruksi dari dinas adalah masyarakat tidak wajib bayar parkir apabila jukir tidak menawarkan atau tidak menunjukkan QRIS saat pembayaran. Ia meminta peran media dan masyarakat untuk melaporkan jukir nakal.

Baca Juga:  PLN Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran Bersama Damkar Mataram

“Ketika dalam pelayanan parkir yang dilakukan oleh masyarakat, dan masyarakat mau bayar parkir dengan menggunakan QRIS, terus jukir tidak menawarkan atau tidak menunjukkan, dapat tidak boleh bayar. Dibilang enggak usah dibayarkan,” tegas Sopandi.

Untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat kepada masyarakat agar tidak membayar jika jukir tidak menggunakan QRIS, Sopandi menyampaikan usulan warga untuk memasang stiker peringatan di setiap titik parkir sudah diterapkan dalam skala terbatas.

Baca Juga:  Siap siap! Besok Senin di Wilayah Lombok Barat listrik padam 6 Jam

“Untuk perencanaan 2026, kita sedang godok pemasangan stiker dengan narasi yang tersebut. Dengan bahasa: ‘Kalau tidak pakai QRIS, enggak usah bayar’. Ini sedang kita rancang anggarannya,” ujarnya.

Selain itu, Dishub juga akan melakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap jukir-jukir yang bermasalah, nakal, atau tidak mau menyetor. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Penyeberangan Kapal Lombok – Surabaya Tanggal 29 Maret – 20 April 2026
Umroh Super Promo Standar hanya 29.5 Juta 13 Hari berangkat dari Lombok
Umroh Super Promo Ekonomi hanya 26.9Juta 13 Hari berangkat dari Lombok
Ini Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Rute Jogja–Makassar yang Hilang Kontak di Maros
Panduan Pencegahan Korupsi
PLN Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Listrik di Musim Hujan
Kemenlu RI Goes To Campus, Sekolah Diplomasi BEM Unram 2025
10 – 23 November 2025 Kembali PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:33 WITA

Jadwal Penyeberangan Kapal Lombok – Surabaya Tanggal 29 Maret – 20 April 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:41 WITA

Umroh Super Promo Standar hanya 29.5 Juta 13 Hari berangkat dari Lombok

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:19 WITA

Umroh Super Promo Ekonomi hanya 26.9Juta 13 Hari berangkat dari Lombok

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:52 WITA

Ini Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Rute Jogja–Makassar yang Hilang Kontak di Maros

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:33 WITA

Panduan Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru

Go NTB

Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:00 WITA