STOP bayar Parkir Tunai di Kota Mataram, ini solusi Terbarunya

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Pemeritah kota Mataram sesuai dengan SK Wali Kota Mataram no.933/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 Tentang pengurangan retribusi pelayanan parkir bahwa bayar Parkir melalui QRIS statis sesuai tarif resmi di Kota Mataram.

Berikut tarif Parkir di Kota Mataram:

  1. Kendaraan Roda 2 Rp.1.000
  2. Kendaraan Roda 4 Rp.2.000
  3. Kendaraan Truk/Bus dan sejenisnya Rp.3.000
  4. Truk Gandeng dan sejenisnya Rp.4.000

Bila ada kendala atau permasalahan bisa hubungi kontak pengaduan Dinas Perhubungan di nomor 0817797970

Baca Juga:  Ini Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Rute Jogja–Makassar yang Hilang Kontak di Maros

Dikutip dari Lombok Post, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhamad Sopandi, sistem pembayaran QRIS sudah disiapkan untuk semua (jukir) terdaftar.

Sopandi membenarkan instruksi dari dinas adalah masyarakat tidak wajib bayar parkir apabila jukir tidak menawarkan atau tidak menunjukkan QRIS saat pembayaran. Ia meminta peran media dan masyarakat untuk melaporkan jukir nakal.

Baca Juga:  Cara Mudah Info dan Bayar Pajak atau Samsat Kendaraan bermotor di NTB

“Ketika dalam pelayanan parkir yang dilakukan oleh masyarakat, dan masyarakat mau bayar parkir dengan menggunakan QRIS, terus jukir tidak menawarkan atau tidak menunjukkan, dapat tidak boleh bayar. Dibilang enggak usah dibayarkan,” tegas Sopandi.

Untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat kepada masyarakat agar tidak membayar jika jukir tidak menggunakan QRIS, Sopandi menyampaikan usulan warga untuk memasang stiker peringatan di setiap titik parkir sudah diterapkan dalam skala terbatas.

Baca Juga:  PLN Pastikan Keandalan Listrik Acara “Koperasi untuk Negeri, Polri untuk Masyarakat” di Sumbawa

“Untuk perencanaan 2026, kita sedang godok pemasangan stiker dengan narasi yang tersebut. Dengan bahasa: ‘Kalau tidak pakai QRIS, enggak usah bayar’. Ini sedang kita rancang anggarannya,” ujarnya.

Selain itu, Dishub juga akan melakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap jukir-jukir yang bermasalah, nakal, atau tidak mau menyetor. ***

Berita Terkait

Cara Mudah Info dan Bayar Pajak atau Samsat Kendaraan bermotor di NTB
PLN UP3 Selaparang Sosialisasikan Pemanfaatan PLN Mobile kepada Masyarakat Lombok Timur
Jadwal Penyeberangan Kapal Lombok – Surabaya Tanggal 29 Maret – 20 April 2026
Umroh Super Promo Standar hanya 29.5 Juta 13 Hari berangkat dari Lombok
Umroh Super Promo Ekonomi hanya 26.9Juta 13 Hari berangkat dari Lombok
Ini Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Rute Jogja–Makassar yang Hilang Kontak di Maros
Panduan Pencegahan Korupsi
PLN Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Listrik di Musim Hujan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:15

Cara Mudah Info dan Bayar Pajak atau Samsat Kendaraan bermotor di NTB

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:29

PLN UP3 Selaparang Sosialisasikan Pemanfaatan PLN Mobile kepada Masyarakat Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:33

Jadwal Penyeberangan Kapal Lombok – Surabaya Tanggal 29 Maret – 20 April 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:41

Umroh Super Promo Standar hanya 29.5 Juta 13 Hari berangkat dari Lombok

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:19

Umroh Super Promo Ekonomi hanya 26.9Juta 13 Hari berangkat dari Lombok

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Inilah 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Kulit Kusam

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:13