Menduga adanya barang bukti lain, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga diwilayah Abiantubuh Utara.
Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan. Meski demikian, polisi menduga kuat bahwa IKA berperan sebagai kurir atau pengedar Shabu.
“Kami akan mendalami lebih lanjut terkait jaringan serta asal-usul barang haram yang dikuasai oleh terduga,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, IKA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Mataram terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkotika.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas Narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. ***
Halaman : 1 2














