GONTB – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada rencana memperpanjang kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA. Kebijakan ini hanya berlaku selama dua bulan, dari 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan untuk melanjutkan kebijakan tersebut.
“Kelihatannya belum ada pembahasan untuk itu. Ya, sejauh ini hanya dua bulan,” ujar Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/01/2025).
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang ditujukan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.
Stimulus ini mencakup 81,42 juta pelanggan di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa program ini hanya berlaku selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang.
“Enggak diperpanjang, dua bulan saja,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Rabu (22/01/2025).
Selain diskon tarif listrik, Kementerian ESDM juga memastikan bahwa tarif listrik untuk kuartal I 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Dengan berakhirnya diskon tarif listrik ini, pelanggan diharapkan mempersiapkan diri untuk kembali membayar tarif normal mulai Maret 2025.***