Dua kandidat Calon Ketua KONI Lombok Barat Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat, GONTB – Kedua Calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat yang sudah mendaftar pada beberapa hari lalu, Dr. Syamsuriansyah dan H. Fahmi, dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena kedua calon tersebut terbentur peraturan yang berbeda.

Ketua Panitia pemilihan Baiq Yeni Satriani Ekawati menjabarkan kepada awak media saat konferensi pers di aula kantor Pol PP Lombok Barat, Selasa (25/2/2025).

Pencalonan Dr. Syamsuriansyah terhambat oleh Pasal 17 Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2024 poin A. Peraturan ini menetapkan bahwa kandidat untuk posisi kepemimpinan Koni harus memiliki pengalaman menjadi pengurus olahraga minimal lima tahun.

Menurut penilaian, Dr. Syamsuriansyah tidak memenuhi persyaratan lima tahun ini, secara efektif mendiskualifikasi dia dari pencalonan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepengurusan Cabang olahraga.

Sementara H. Fahmi terbentur pada poin G dalam peraturan Pasal 14 Kemenpora tahun 2024 dengan rincian spesifik poin G yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi, berdasarkan peraturan itu panitia memutuskan bahwa kualifikasi H. Fahmi tidak selaras dengan persyaratan yang diuraikan dalam aturan itu.

Baca Juga:  'Ngamen' Cara Lurah Pejarakan Karya Bangun Gedung Bertingkat

“Berdasarkan aturan yang telah kami sampaikan tadi maka kedua calon kami nyatakan tidak memenuhi syarat, menunda Muskorcab KONI Lobar dan akan membuka kembali pendaftaran,” tegas Baiq Yeni.

Pengurus Organisasi sekarang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses pemilihan. Ini dapat melibatkan pembukaan lagi, berpotensi merevisi jadwal pemilihan, dan memastikan semua kandidat pada pencalonan berikutnya memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga:  Resmi Dilantik!, ini Pejabat Sementara Bupati dan Walikota di NTB

Sementara anggapan legalitas panitia pemilihan yang sempat beredar di masyarakat tidak syah, Munawir Haris selaku pembina menyatakan bahwa kepengurusan H. Herman berakhir pada 22 Desember 2024.

“Untuk H. Herman, KONI Provinsi NTB memberikan tambahan tiga bulan masa perpanjangan dan berakhir pada 22 Maret 2025,” ujarnya.

Mengenai proses pemilihan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, pengurus KONI Lobar juga sudah mendapatkan persetujuan dari KONI Provinsi NTB. (gontb/ramli)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkap Berbagai Macam Kasus, Sat Reskrim Polresta Dapat Apresiasi Mahasiswa PMII Cabang Mataram
Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah
Ditpolairud Polda NTB Salurkan Bantuan Beras Hasil Gerakan 1.000 Rupiah untuk Korban Banjir di Sekotong
Berikut Klarifikasi Pemprov NTB: PON 2028 di NTB Terancam Pindah?
Gas! Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa Tinjau Jalur Lintas Moyo
Gubernur NTB Duduk Bersama Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat, Sepakati Langkah Terukur Tangani Sampah
Wagub NTB Tekankan Sinergi dan Akselerasi Program Prioritas
Produksi Padi 2025 Naik 16,85 Persen, NTB Optimistis Perkuat Swasembada Pangan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:20 WITA

Ungkap Berbagai Macam Kasus, Sat Reskrim Polresta Dapat Apresiasi Mahasiswa PMII Cabang Mataram

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:52 WITA

Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:33 WITA

Ditpolairud Polda NTB Salurkan Bantuan Beras Hasil Gerakan 1.000 Rupiah untuk Korban Banjir di Sekotong

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:48 WITA

Berikut Klarifikasi Pemprov NTB: PON 2028 di NTB Terancam Pindah?

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:15 WITA

Gas! Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa Tinjau Jalur Lintas Moyo

Berita Terbaru

Go NTB

Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:52 WITA