RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

- Reporter

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RS (39), warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan dalam operasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar pada Minggu (14/06/2026).

RS (39), warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan dalam operasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar pada Minggu (14/06/2026).

GONTB – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, seorang pria berinisial RS (39), warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan dalam operasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar pada Minggu (14/06/2026). RS ditangkap saat berada di pinggir jalan di kawasan Karang Bagu setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Tidak hanya melakukan penggeledahan terhadap badan terduga, petugas juga menggeledah rumah RS yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:  Keranjang Minuman Mampir di Dahi, Anak Masuk Penjara
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyebut penangkapan RS merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan timnya selama beberapa waktu terakhir. “Tim Opsnal kami telah mengamankan seorang pria di wilayah Karang Bagu. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta hasil interogasi awal, yang bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai pengedar ataupun pengguna aktif narkotika,” ujarnya. Menurut AKP Remanto, upaya pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Yang terpenting adalah konsistensi aparat dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mempersempit ruang gerak para pelaku.
Baca Juga:  Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
“Penindakan terhadap kasus narkoba tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya barang bukti yang ditemukan. Yang terpenting adalah bagaimana kita terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara menyeluruh terhadap pengedar maupun pengguna agar peredaran narkoba dapat diminimalisir,” tegasnya. Saat ini RS telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan terduga dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram,” tambah AKP Remanto.
Baca Juga:  Pengeroyokan di Kos-Kosan Mataram, Polisi Amankan 10 Terduga
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. ***
Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Berita Terbaru