Akses Nelayan Terancam, Masyarakat Meninting Hearing ke Dewan Lobar

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat, GONTB– Suasana hangat namun penuh ketegangan terasa dalam kegiatan hearing yang digelar masyarakat Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat sebagai bentuk perlawanan terhadap klaim pengembang atas tanah sepadan pantai yang selama ini menjadi akses vital bagi nelayan setempat. Sabtu, 14 Juni 2025.

Acara yang dihadiri oleh Kepala BPN Lombok Barat, perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Kelautan, serta anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat ini menjadi ruang aspirasi terbuka bagi masyarakat pesisir yang merasa haknya telah dirampas.

Dalam forum tersebut, para nelayan menyampaikan keluhan secara langsung. Salah satu tokoh nelayan, Burhan, menegaskan bahwa pantai bukan sekadar tempat bekerja, tetapi urat nadi kehidupan mereka.

“Kami tidak minta lebih, hanya ingin bisa tetap sandarkan perahu dan melaut seperti biasa. Kalau akses pantai ditutup, kami mau makan apa?,” kata Burhan saat hearing berlangsung.

Konflik ini bermula dari munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim oleh sebuah perusahaan pengembang atas lahan yang selama ini digunakan para nelayan. Akibatnya, aktivitas nelayan terhambat dan menimbulkan keresahan yang meluas di kalangan warga.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BPN Lombok Barat Ir. H. lalu Suharli, MM, menyatakan komitmen untuk menelusuri legalitas penerbitan SHM tersebut.

“Kami akan lakukan kajian dan verifikasi ulang atas dokumen kepemilikan yang dipersoalkan. Bila terbukti menyentuh wilayah sepadan pantai, maka langkah hukum akan ditempuh,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, H. Husnan Wadi, menyoroti pentingnya menjaga ruang publik dari praktik privatisasi yang melanggar hukum.

“Memprivatisasi sepadan pantai adalah pelanggaran konstitusi. Negara menjamin akses masyarakat terhadap sumber daya alam, termasuk pantai. Jika SHM tersebut melanggar batas yang ditentukan undang-undang, maka sah untuk dibatalkan,” ujar Husnan.

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, mengajak semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan rakyat.

“Kami bukan anti investasi, tapi hak rakyat jangan dikorbankan. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang adil dan melindungi yang lemah,” katanya dalam sesi penutupan.

Baca Juga:  PLN NTB Berkomitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat BJN, BPBD dan Damkar Bersama TNI–Polri Bersihkan Longsor Jalur Pusuk Sembalun
Curi HP di Garasi Rumah, Pria Jempong Baru Dibekuk Dini Hari oleh Tim Resmob
Anggota DPR RI Fauzan Khalid: Kualitas Demokrasi Pelaksanaan Pemilu Cenderung Turun
Polda NTB : Komitmen Bersih dari Narkoba, Bentuk menjaga kepercayaan Publik 
Anak di Pondok, Orang Tua Perlu intens Komunikasi
Bantah Klaim Lalu Imam Haromain Soal KTA, Made Rai: Demokrat Pantang Membajak Nama Orang
Sosialisasi 4 Pilar di Narmada, Fauzan Ingatkan Pentingnya Solidaritas Sesama
Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional Presiden Prabowo Subianto, ini Komiten Pemprov NTB Percepat Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTB
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:27 WITA

Gerak Cepat BJN, BPBD dan Damkar Bersama TNI–Polri Bersihkan Longsor Jalur Pusuk Sembalun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:25 WITA

Curi HP di Garasi Rumah, Pria Jempong Baru Dibekuk Dini Hari oleh Tim Resmob

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:07 WITA

Anggota DPR RI Fauzan Khalid: Kualitas Demokrasi Pelaksanaan Pemilu Cenderung Turun

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:51 WITA

Polda NTB : Komitmen Bersih dari Narkoba, Bentuk menjaga kepercayaan Publik 

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:59 WITA

Anak di Pondok, Orang Tua Perlu intens Komunikasi

Berita Terbaru