Jakarta, GONTB – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) untuk membuka semua akses dan mengecek kembali semua data lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/ BPN untuk menutup akses informasi terkait data luasan HGU terhadap publik.
Permintaan ini menanggapi pernyataan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/ BPN, Asnaedi, yang menyebutkan bahwa data luasan tanah HGU tidak bisa dipublikasikan ke publik berdasarkan peraturan menteri dan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Terus terang saya baru pertama kali dengar di forum ini kalau data luasan HGU tidak boleh dibuka kepada public. Ini mengkonfirmasi apa yang pernah saya temui dan saya kira luasan HGU yang bersifat rahasia inilah, kemudian ada sertifikat hak milik (SHM) di atas HGU. Ini harus dicek, karena bisa saja terjadi di berbagai daerah. Mari kita sama-sama cek dan buka semua data HGU di Indonesia,” kata Fauzan dalam rapat dengan pendapat (RDP) dan rapat dengar pemdapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama para Dirjen Kementerian ATR/ BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan sejumlah daerah di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.
Selain Fauzan, desakan agar data HGU disampaikan kepada public oleh Kementerian ATR/ BPN juga disuarakan oleh sejumlah Anggota Komisi II DPR RI. Dalam RDP tersebut, disebutkan bahwa Kementerian ATR/ BPN tidak memiliki dasar hukum untuk merahasiakan data luasan HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya











