Bekal CCTV, Jambret di Jalan Jenderal Sudirman Berhasil Dibekuk Polisi

- Reporter

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Aksi penjambretan yang terjadi di siang bolong di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, pada Minggu (13/07/2025) akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang, hanya berselang empat hari sejak kejadian.

Pelaku berinisial MS alias Sokong (32), warga Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, dibekuk pada Kamis (17/07/2025) setelah pihak kepolisian mengantongi identitas dan bukti kuat dari hasil penyelidikan intensif.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., menerangkan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial LM (22), perempuan asal Lombok Timur, tengah duduk di buk pinggir jalan sambil menenteng tas selempang yang tergantung di bahu kanan.

“Terduga sempat masuk ke gang dekat lokasi korban duduk. Beberapa saat kemudian, dia keluar dari gang dengan sepeda motor dan langsung memepet korban. Seketika itu juga, pelaku merampas tas korban hingga talinya putus, lalu kabur dengan cepat,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Pemkab Lombok Barat Musnahkan Rokok Ilegal Terbanyak di NTB, Bupati LAZ Tekankan Kolaborasi Hingga Tingkat Desa

Dalam tas korban terdapat HP iPhone XR miliknya yang ikut raib dalam kejadian tersebut. Tak terima, korban langsung melapor ke Polsek Selaparang.

Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV milik salah satu warga di sekitar lokasi kejadian, terungkap ciri-ciri sepeda motor pelaku berikut nomor polisinya.

“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku. Informasi itu sangat penting hingga akhirnya kami berhasil menangkap terduga MS alias Sokong tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Motor Curian Ditemukan di Kebun Warga, Polsek Gunungsari Bergerak Cepat Amankan Barang Bukti

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Selaparang. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara.

Kapolsek Selaparang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di ruang publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak lengah, terlebih saat berada di tempat umum. Pastikan barang berharga tersimpan aman dan tidak mengundang niat jahat pelaku kejahatan,” tutupnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan
Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis
2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq
Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari
Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:57 WITA

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08 WITA

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WITA

2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:48 WITA

Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Berita Terbaru