Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S (42), warga Desa Baru Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri sebuah ponsel milik karyawan rumah sakit.

S (42), warga Desa Baru Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri sebuah ponsel milik karyawan rumah sakit.

Mataram, GONTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area parkir karyawan Rumah Sakit Umum Provinsi NTB. Seorang pria berinisial S (42), warga Desa Baru Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri sebuah ponsel milik karyawan rumah sakit.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Rabu (04/02/2026), setelah Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. .T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 di area parkir karyawan RSUP NTB.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya pada Rabu siang,” ungkap AKP I Made Dharma, Kamis (05/02/2026).

Lupa Ambil HP, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Peristiwa bermula saat korban, seorang perempuan, memarkir sepeda motornya di area parkiran karyawan RSUP NTB. Saat itu, HP jenis iPhone miliknya diletakkan di dashboard sebelah kanan sepeda motor. Tanpa menyadari hal tersebut, korban langsung masuk ke dalam rumah sakit untuk bekerja.

Baca Juga:  Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan ditetapkan Tersangka

Beberapa menit kemudian, korban tersadar bahwa ponselnya masih tertinggal di sepeda motor. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, HP tersebut sudah tidak ada di tempat.

“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak dikenal mengambil HP dari dashboard motor. Saat korban mencoba menghubungi nomor tersebut, hanya dijawab dengan batuk tanpa sepatah kata pun,” jelas Kasat Reskrim.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga S di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa HP iPhone milik korban serta sepeda motor yang digunakan terduga saat beraksi.

Baca Juga:  Jelang Nataru 2026, Polsek Narmada Perketat Patroli Malam hingga Dini Hari

Saat ini, terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas AKP I Made Dharma.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menjadi korban tindak pidana. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer
4 Orang diciduk di Momen Lebaran, Diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:55 WITA

Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:40 WITA

Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:42 WITA

Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Berita Terbaru

Go Hukrim

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:23 WITA

Gambar kWh meter Prabayar milik pelanggan PLN. Foto (SAHAYA)

Go Nasional

Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:42 WITA