Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid, Dua Pria di Mataram Ditangkap

- Reporter

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

GONTB – Dua pria berinisial IS (34) dan SH (34) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Seganteng, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, mengatakan keduanya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Cakranegara pada Rabu (28/5/2025) dini hari, setelah hasil penyelidikan dan bukti di lapangan mengarah kuat kepada mereka.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan ASN Bawaslu NTB Jadi Tersangka, Apa Kasusnya?

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di masjid, identitas pelaku berhasil kami ketahui, dan dini hari tadi kami amankan keduanya di rumah masing-masing,” ujar AKP Niko di Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman kamera pengawas menunjukkan jelas peran masing-masing pelaku. IS terekam masuk ke dalam area masjid dengan cara melompati pagar, sementara SH bertugas mengawasi situasi dari luar.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda NTB Amankan 23 tersangka, 8 Perahu Motor dan 251 Detonator

Kedua pelaku melancarkan aksinya pada awal April 2025, tepat menjelang waktu subuh. Aksi mereka diketahui pengurus masjid ketika menemukan ruangan penyimpanan kotak amal dalam keadaan rusak.

“Pengurus masjid curiga karena pintu ruangan di bawah tangga terbuka, gagangnya rusak, dan gembok kotak amal juga dalam kondisi hancur,” jelas Niko.

Baca Juga:  Innalillahi… Seorang Pejalan Kaki di Kebon Roek Ampenan Meninggal Terlindas Bus Pariwisata

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang dalam kotak amal yang hilang mencapai sekitar Rp7 juta.

Kini IS dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Sandubaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:10 WITA

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WITA

Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Berita Terbaru

Go Religi

Memperbincangkan Kembali Makna Dakwah Dewasa Ini

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:57 WITA