Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid, Dua Pria di Mataram Ditangkap

- Reporter

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

GONTB – Dua pria berinisial IS (34) dan SH (34) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Seganteng, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, mengatakan keduanya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Cakranegara pada Rabu (28/5/2025) dini hari, setelah hasil penyelidikan dan bukti di lapangan mengarah kuat kepada mereka.

Baca Juga:  Brigadir Muhammad Nurhadi tidak Sadar Berada di Air (Kolam), Ini Penjelasan Dokter Forensik

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di masjid, identitas pelaku berhasil kami ketahui, dan dini hari tadi kami amankan keduanya di rumah masing-masing,” ujar AKP Niko di Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman kamera pengawas menunjukkan jelas peran masing-masing pelaku. IS terekam masuk ke dalam area masjid dengan cara melompati pagar, sementara SH bertugas mengawasi situasi dari luar.

Baca Juga:  Dipertanyakan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan. Ini jawaban Polres Mataram

Kedua pelaku melancarkan aksinya pada awal April 2025, tepat menjelang waktu subuh. Aksi mereka diketahui pengurus masjid ketika menemukan ruangan penyimpanan kotak amal dalam keadaan rusak.

“Pengurus masjid curiga karena pintu ruangan di bawah tangga terbuka, gagangnya rusak, dan gembok kotak amal juga dalam kondisi hancur,” jelas Niko.

Baca Juga:  4 Orang ditangkap Polisi Gegara Ekstasi dan Shabu

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang dalam kotak amal yang hilang mencapai sekitar Rp7 juta.

Kini IS dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Sandubaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA