GONTB – Dua pria berinisial IS (34) dan SH (34) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Seganteng, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, mengatakan keduanya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Cakranegara pada Rabu (28/5/2025) dini hari, setelah hasil penyelidikan dan bukti di lapangan mengarah kuat kepada mereka.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di masjid, identitas pelaku berhasil kami ketahui, dan dini hari tadi kami amankan keduanya di rumah masing-masing,” ujar AKP Niko di Mataram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman kamera pengawas menunjukkan jelas peran masing-masing pelaku. IS terekam masuk ke dalam area masjid dengan cara melompati pagar, sementara SH bertugas mengawasi situasi dari luar.
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada awal April 2025, tepat menjelang waktu subuh. Aksi mereka diketahui pengurus masjid ketika menemukan ruangan penyimpanan kotak amal dalam keadaan rusak.
“Pengurus masjid curiga karena pintu ruangan di bawah tangga terbuka, gagangnya rusak, dan gembok kotak amal juga dalam kondisi hancur,” jelas Niko.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang dalam kotak amal yang hilang mencapai sekitar Rp7 juta.
Kini IS dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Sandubaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.***













