Lombok Barat, GONTB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tengah melakukan audit menyeluruh terhadap 5.088 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tercatat hingga tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai non-ASN terdata secara akurat dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian nasional.
Inspektur Lombok Barat, Suparlan, mengungkapkan bahwa dari total jumlah tersebut, sebanyak 3.456 orang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ditemukan 32 orang yang telah meninggal dunia atau mengundurkan diri, sehingga tersisa 3.424 orang yang kini sedang diaudit.
“Sementara itu, masih ada 1.664 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN, dan ini menjadi sumber persoalan utama tidak hanya di Lombok Barat, tapi juga di banyak daerah lain,” ujar Suparlan.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer baru telah dilarang secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan ini juga telah ditindaklanjuti oleh Bupati dan Sekretaris Daerah Lombok Barat melalui surat edaran sejak 2023 yang melarang rekrutmen tenaga honorer baru.
Namun, hasil audit menunjukkan masih ada sekitar 1.664 tenaga non-ASN baru yang direkrut tanpa izin resmi dari BKD.
“Artinya, masih ada OPD yang mengangkat tenaga kontrak tanpa koordinasi dan sepengetahuan BKD. Ini tentu menyalahi aturan, dan kami sedang mengaudit semua data tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Suparlan juga menyoroti temuan pegawai dari Balai Wilayah Sungai (BWS) instansi vertikal pemerintah pusat yang turut terdata dalam sistem kepegawaian daerah.
Sekitar 400 orang pegawai BWS tercatat di data lokal dan kini sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Kami berhati-hati karena ini menyangkut nasib orang. Jangan sampai mereka dikeluarkan dari data daerah, tapi tidak terdaftar di pusat,” ujarnya.
Dari hasil analisis kebutuhan aparatur, BKD Lombok Barat mencatat kebutuhan ASN ideal mencapai 9.600 orang. Namun, jumlah ASN aktif saat ini baru 8.100 orang, masih kurang sekitar 1.500 pegawai.
Meski begitu, jumlah tenaga non-ASN yang terdata mencapai 3.424 orang setelah audit, sehingga menimbulkan potensi kelebihan pegawai jika seluruhnya diangkat menjadi ASN.
“Jika semua non-ASN ini diangkat, maka jumlah pegawai kita akan berlebih hingga 1.500 orang,” terang Suparlan.
Ia juga menekankan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN sudah tidak diperbolehkan, karena pemerintah pusat hanya membuka jalur ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk kategori PPPK paruh waktu.
“Kita harus arif dalam menyikapi persoalan ini. Yang penting bagaimana mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Barat, Jamaludin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembukaan formasi PPPK paruh waktu ke Kementerian PANRB untuk menampung tenaga non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN.
“Bupati Lombok Barat sudah dua kali bersurat ke Kemenpan agar aplikasi pengusulan PPPK paruh waktu dibuka,” ungkapnya.
Menurut Jamaludin, 3.424 tenaga non-ASN yang terverifikasi dalam audit Inspektorat nantinya akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, dengan menunggu persetujuan resmi dari BKN.
Ia optimistis seluruh proses pendataan dapat dituntaskan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
“Kami terus berkoordinasi dengan provinsi dan Kota Mataram untuk sinkronisasi data. Harapannya, semua tenaga non-ASN yang berhak bisa tertampung dalam mekanisme nasional yang sesuai aturan,” tutup Jamaludin. ***
Penulis : Ramli Ahmad
Editor : Dedi Suhadi
Sumber Berita: Liputan GONTB











